JATIMTIMES - Lagi, Satreskoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap peredaran sabu. Kali ini, polisi menangkap seorang pria berinisial EW alias Pak Yud (40), warga Desa Betak, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, Sabtu (25/09/2021).
"Pelaku diamankan karena diduga melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu," kata Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung Iptu Didik Riyantomelalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, Minggu (25/09/2021).
Baca Juga : Awas Terkecoh, Jembatan Bambu Terpanjang di Lumajang Viral
Penangkapan terhadap EW alias Pak Yud ini bermula dari laporan masyarakat bahwa di wilayah Desa Betak ada peredaran narkotika jenis sabu.
Dari informasi tersebut, anggota satresnarkoba melakukan penyelidikan. Akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku EW di rumahnya sekitar pukul 08.30 WIB.
"Dari penangkapan terhadap pelaku, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil mendapatkan barang bukti," ungkapnya.
Barang bukti yang dimaksud berupa 2 buah pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat bruto 3,33 gram, 1 buah bong beserta tutupnya, 2 buah korek api, 3 buah sekrop sedotan, dan 1 buah HP merek Realmi warna biru.
“Selanjutnya, pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambah kasi humas Polres Tulungagung.
Baca Juga : Penuhi RTH, Desa di Kota Batu Wajib Buat Taman
Di depan penyidik, pelaku EW mengakui semua perbuatannya. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sudah ditempatkan di rumah tahanan Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub-Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.