free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Duh Malunya, Pengedar Sabu Asal Desa Betak Ditangkap di Rumahnya

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

27 - Sep - 2021, 02:16

Placeholder
Tersangka EW alias Pak Yud / Foto : Humas / Tulungagung TIMES

JATIMTIMES - Lagi, Satreskoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap peredaran sabu. Kali ini, polisi menangkap seorang pria berinisial EW alias Pak Yud (40), warga Desa Betak, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, Sabtu (25/09/2021).

"Pelaku diamankan karena diduga melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu," kata Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung Iptu Didik Riyantomelalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, Minggu (25/09/2021).

Baca Juga : Awas Terkecoh, Jembatan Bambu Terpanjang di Lumajang Viral

Penangkapan terhadap EW alias Pak Yud ini bermula dari laporan masyarakat bahwa di wilayah Desa Betak ada peredaran narkotika jenis sabu.

Dari informasi tersebut,  anggota satresnarkoba melakukan penyelidikan. Akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku EW di rumahnya sekitar pukul 08.30 WIB.

"Dari penangkapan terhadap pelaku, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil mendapatkan barang bukti," ungkapnya.

Barang bukti yang dimaksud berupa 2 buah pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat bruto 3,33 gram, 1 buah bong beserta tutupnya, 2 buah korek api, 3 buah sekrop sedotan, dan 1 buah HP merek Realmi warna biru.

“Selanjutnya, pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambah kasi humas Polres Tulungagung.

Baca Juga : Penuhi RTH, Desa di Kota Batu Wajib Buat Taman

Di depan penyidik, pelaku EW mengakui semua perbuatannya. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sudah ditempatkan di rumah tahanan Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub-Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy