JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri Kota Batu telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi mark up pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu. Walau begitu, pendalaman kasus pun terus dilakukan tim penyidik.
“Terkait adanya potensi tersangka lainnya, tim penyidik masih terus mendalami kasus ini,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Batu Supriyanto.
Baca Juga : Evaluasi PTMT Positif, Disdikbud Berencana Tambah Jam Pelajaran, Asalkan...
Soal pendalaman kasus ini, tim penyidik kejaksaan telah memeriksa 50 saksi. Mereka dari kalangan eksekutif, legislatif, dan swasta.
Selain itu, kejaksaan telah meminta penilaian harga tanah wajar saat itu (2014). Penilaian harga tanah ini melibatkan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) yang ditunjuk Masyarakat Penilai Publik (Mapi), organisasi yang menaungi tim penilai.
Sari hasil penyidikan itu, ditemukan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Tim penyidik menemukan adanya kerugian negara Rp 4,080 miliar.
Jumlah kerugian itu hampir separo dari anggaran pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu. Pada APBD 2014, anggaran pengadaan lahan SMAN 3 Rp 8,8 miliar dengan luas lahan yang dibeli 8.152 meter persegi.
Sementara, dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Edi Setiawan (ES) dan Nanang Istiawan (NIS). Keduanya merupakan warga Kota Malang. Ternyata ES sebelumnya pernah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2017 silam.
OTT tersebut terkait kasus pengadaan mebel bersama Wali Kota Batu (saat itu) Eddy Rumpoko. Namun,kini status ES sudah menjadi mantan aparatur sipil negera (ASN). ES diberhentikan karena kasus OTT itu. Tetapi, dalam kasus mark up lahan SMAN 3, ES saat itu masih sebagai ASN di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batu.
Baca Juga : Tersangka Janda Ngaku Perawan tak Ditahan, Berharap Perkara Segera Diadili
Dalam kasus tersebut, ES merupakan anggota tim perencanaan dan penyelesaian pengadaan tanah sekaligus pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Dia yang aktif melakukan berbagai kegiatan dalam pemgadaan tanah bertemu dengan NIS.
Sedangkan NIS adalah pihak swasta yang saat itu berperan salah satu anggota konsultan studi kelayakan dan anggota tim appraisal.
Saat ini ES dan NIS tengah mendekam di Lapas Kelas 1 Lowokwaru Kota Malang sejak Kamis (23/9/2021) sore. Penahan dilakukan selama 20 hari ke depan.