free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Terkait BPNT di Pademawu yang Tabrak Aturan, Koordinator Agen Sebut Wewenang TKSK untuk Evaluasi

Penulis : khairul rozi - Editor : Yunan Helmy

26 - Sep - 2021, 03:42

Placeholder
Ilustasi

JATIMTIMES -  Pemaketan bantuan pangan non-tunai (BPNT) di Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, yang menabrak aturan lantaran tidak sesuai dengan pedoman umum (pedum) penyaluran BPNT terus bergulir.

Sebelumnya, penyaluran BPNT di Kecamatan Pademawu yang menyalahi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) 20 Tahun 2019 tentang BPNT dikeluhkan warga setempat. Pasalnya, KPM di Kecamatan Pademawu tidak diberi kebebasan untuk memilih komoditas sesuai dengan kebutuhan, sehingga terkesan dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan lebih oleh oknum agen.

Baca Juga : Satlantas Polresta Malang Kota Asuh 100 Anak Yatim Piatu Terdampak Covid-19

Bahkan Alokasi Rp 200.000 per keluarga penerima manfaat (KPM) hanya diwujudkan 15 kg beras, 1 kg telur, dan kacang-kacangan.

Koordinator agen Kecamatan Pademawu Saturi saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa yang berhak mengintruksikan ke agen e-waroeng agar tidak melakukan pemaketan yakni harus TKSK (tenaga sosial kesejahteraan kecamatan)  setempat. "Yang meng evaluasi ini TKSK, tikor kecamatan/daerah,"katanya, saat dihubungi via WhatsApp.

Itu karena  dirinya hanya sebagai koordinator agen yang mempunyai tugas untuk mengoordinasikan setiap ada kegiatan evaluasi keagenan tentang penyaluran.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

khairul rozi

Editor

Yunan Helmy