free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

BPN Akhirnya Ungkap HGB Lahan yang Ditempati Rocky Gerung Ternyata Milik Sentul City

Penulis : Desi Kris - Editor : A Yahya

24 - Sep - 2021, 15:26

Placeholder
Rocky Gerung (Foto: Warta Ekonomi)

JATIMTIMES - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor akhirnya buka suara terkait kasus sengketa lahan antara PT Sentul City Tbk dengan pengamat politik Rocky Gerung. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor Sepyo Achanto mengungkap bahwa lahan yang bersengketa itu bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Sentul City Tbk.

"Sampai saat ini atas objek itu terdaftar dengan HGB atas nama PT Sentul City Tbk," kata Sepyo dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021). 

Baca Juga : Sampaikan Pendapat Akhir di Perubahan APBD, Fraksi PKS Dorong Pemkot Malang Segera Kejar TargetĀ 

Sepyo menegaskan, HGB milik Sentul City tersebut merupakan sertifikat asli. Hal ini sekaligus membantah dugaan yang mengatakan bahwa sertifikat yang dikeluaran BPN palsu. "Hingga saat ini ada data HGB sudah ada data lama, ada datanya jadi tidak palsu," tegas Sepyo. 

Dalam hal ini, BPN bersama dengan Pemkab Bogor akan segera menyelesaikan permasalahan sengketa lahan tersebut secara kondusif. Ia juga berharap, sengketa ini bisa diselesaikan dengan cara musyawarah antara kedua belah pihak. "Kami meminta kedua belah pihak mengedepankan musyawarah mufakat dan mengedepankan kondusifitas daerah," tutur Sepyo.

Di samping itu, BPN juga masih akan melakukan inventarisasi seluruh tanah warga lainnya yang bersengketa. 

Untuk diketahui, adu klaim kepemilikan terjadi antara Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk atas lahan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. PT Sentul City Tbk mengeklaim sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411. 

Tanah yang diklaimnya itu saat ini ditempati oleh Rocky. Atas klaim tersebut, Sentul City pun telah melayangkan surat somasi sebanyak 3 kali kepada Rocky untuk segera mengosongkan dan membongkar rumahnya. 

Dalam somasinya dijelaskan jika Rocky memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170 dan Pasal 385 KUH Pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sentul City juga memberikan batas waktu 7 x 24 jam kepada Rocky untuk membongkar dan mengosongkan rumahnya.

Baca Juga : Diharapkan Bisa Jadi Garda Terdepan Perangi Rokok Ilegal, IKM di Pamekasan Ikuti Sosialisasi Tentang Cukai

Jika tidak, perusahaan akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk merobohkan dan menertibkan bangunan itu. Sementara, melalui Kuasa Hukum Rocky Gerung, Haris Azhar membantah klaim PT Sentul City Tbk. 

Ia menyebut bahwa kliennya sudah tinggal di lokasi itu sejak tahun 2009 dan mendapatkan lahan itu secara sah. Haris menuturkan, kliennya juga memiliki surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng.

Dalam suratnya, pemilik lama yakni Andi Junaedi menyatakan di bawah sumpah bahwa ia mempunyai garapan yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng. Atas somasi, Rocky berencana menggugat balik Sentul City dengan nilai gugatan sebesar Rp 1 triliun. 

Besarnya nilai gugatan immaterial itu, sebut Rocky, lantaran tempat tinggalnya sangat berharga karena memiliki banyak kenangan.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

A Yahya