JATIMTIMES - Edi Setiawan (ES) dan Nanah Istiawan (NIS) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Batu dalam kasus dugaan mark up pengadaan lahan SMAN Negeri Kota Batu. Keduanya melakukan praktik haram yang merugikan negara mencapai Rp 4,080 Miliar.
Edi Setiawan (ES) dan Nanang Istiawan (NIS) sendiri merupakan warga Kota Malang. Bahkan muncul fakta jika ternyata ES sebelumnya pernah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2017 silam.
Baca Juga : Konter di Gresik Dibobol Kawanan Rampok, Ratusan HP Raib
OTT tersebut merupakan kasus pengadaan mebel bersama Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko. Namun status ES sudah menjadi mantan Aparatur Sipil Negera (ASN) saat ini. Tetapi dalam kasus mark up lahan, ES saat itu sebagai ASN di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Dalam kasus tersebut ES merupakan anggota tim perencanaan dan penyelesaian pengadaan tanah, sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). “Dia yang aktif melakukan berbagai kegiatan dalam pengadaan tanah bertemu dengan NIS,” kata Kepala Kejari Kota Batu, Supriyanto, Kamis (23/9/2021).
Sedangkan NIS adalah pihak swasta yang pada saat itu berperan salah satu anggota konsultan studi kelayakan dan anggota tim appraisal. “Dan seolah-olah ini tidak yang sebenarnya, padahal faktanya tidak seperti itu,” tambahnya.
Sementara itu, ES dan NIS ditangkap setelah mendatangi kantor Kejari Kota Batu, Kamis (23/9/2021). “Mereka dipanggil datang memperlancar proses, lalu perlu dilakukan tindakan penahan,” tambahnya.
Saat ini keduanya ditahan di lapas kelas 1 Malang selama 20 hari ke depan. Atas kasus tersebut mereka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UUD tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider pasal 3 juncto pasal 13 UUD pemberantasan TIPIKOR. Dengan ancaman maksimal selama 20 tahun.
Baca Juga : Bulan Depan Stockphile Terpadu Dibuka, Ini Penjelasan Direktur Perumda Semeru
Dalam kasus ini penyidik telah mengumpulkan 50 orang saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan. Mereka dari eksekutif, legislatif, dan swasta. Kemudian juga telah dilakukan penilaian harga tanah wajar saat itu (2014) oleh kantor jasa penilaian publik (KJPP) yang ditunjuk masyarakat penilai publik (MAPI), organisasi yang menaungi tim penilai.
Bahkan dari hasil penyidikan itu ditemukan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Tim penyidik menemukan adanya kerugian negara Rp 4,080 miliar. Mengingat pada APBD 2014 pengadaan lahan SMAN 3 Batu anggarannya Rp 8,8 miliar. Dengan luas lahan yang dibeli seluas 8.152 meter persegi.
Selain itu beberapa saat lalu, tim Kejari Kota Batu sudah melakukan penggeledahan kepada enam kantor organisasi perangkat daerah di Balai Kota Among Tani pada 25 November 2020 silam.