JATIMTIMES - Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran (TA) 2021 akhirnya telah selesai dilakukan. Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang telah menyepakati adanya perubahan dalam APBD TA 2021.
Dalam gelaran rapat paripurna yang membahas mengenai RAPBD-P TA 2021 ini hadir jajaran anggota DPRD Kota Malang, baik secara tatap muka maupun virtual. Selain itu, hadir pula Wali Kota Malang Sutiaji, Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko, Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengikuti rapat paripurna secara virtual.
Baca Juga : Bupati Malang Sebut Ada Wacana Perubahan Nama Kabupaten Malang
Dalam keputusan APBD-P TA 2021 ini terdapat beberapa poin yang disepakati, utamanya di tengah pandemi Covid-19 Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang turun. Dari yang awalnya Rp 551 miliar sekarang telah resmi turun menjadi Rp 462 miliar.
Masing-masing fraksi pun menyampaikan pandangan akhirnya. Diantaranya meminta Wali Kota Malang Sutiaji untuk melakukan pemantauan dan evaluasi rutin terhadap jajaran OPD terkait capaian hasil dari masing-masing OPD.
Kemudian juga perlu dilakukan penguatan pada sistem perencanaan anggaran yang berbasis multi kondisi. Di mana, operasional anggaran dapat melakukan resiliensi anggaran, baik kondisi normal dan maupun dalam kondisi krisis.
Tentunya tetap mengacu pada peraturan perundangan-undangan serta inovasi program dan kebijakan daerah, agar ketika terjadi peristiwa yang tidak direncanakan dan darurat, pemerintah dapat mengambil langkah-langkah cepat, tepat dan terarah untuk meminimalisir kerugian yang akan dialami masyarakat Kota Malang.
Lebih lanjut, Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika menyampaikan, pihaknya menginginkan untuk Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) dapat segera dilakukan. Maksimal di awal pekan Oktober 2021. Pasalnya, tahun anggaran hanya tersisa tiga bulan.
"Dapat segera dieksekusi oleh BKAD (Badan Keuangan Aset Daerah, red) dan anggarannya sudah diperlukan oleh masing-masing OPD," ungkapnya saat memimpin rapat paripurna, Kamis (23/9/2021).
Terkait penyusunan PAK dan penggunaan anggaran oleh masing-masing OPD, Made meminta agar Sutiaji juga turut mengawal yang nantinya juga terdapat evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
"Kemudian kita sepakati bersama dengan pimpinan dan ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah, red)," katanya.
Dengan sisa waktu yang sudah mendekati akhir September dan perhitungan dari Badan Anggaran DPRD Kota Malang kurang lebih tersisa 2,5 bulan, diharapkan awal pekan Oktober 2021 sudah selesai dilakukan PAK.
Baca Juga : Percepat Vaksinasi, Pemkab Malang Siap Optimalkan Peran Relawan
"Hanya ada waktu efektif dua bulan dan kesulitan OPD untuk menyerap ini kita evaluasi. Kita juga ada Silpa banyak," terangnya.
Sementara itu, berdasarkan pandangan akhir masing-masing fraksi di DPRD Kota Malang, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan proses penyempurnaan atas RAPBD-P TA 2021 yang telah disepakati oleh seluruh fraksi DPRD Kota Malang.
Selain itu, di tengah waktu yang hanya tersisa tiga bulan berjalan, Sutiaji juga secara tegas akan mengoptimalkan sisa waktu tersebut untuk mengejar target yang belum tercapai.
"Indikator-indikator yang harus dilakukan penguatan berkaitan dengan masalah pelaksanaan APBD yang hanya tinggal 3 bulan. Mudah-mudahan kami bisa melaksanakan dengan baik," ungkapnya.
Lebih lanjut, setelah APBD-P TA 2021 disepakati oleh seluruh fraksi di DPRD Kota Malang, pihaknya akan terus mengawal hingga Biro Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
"Kita tahu bersama bahwa ada UU No 15 Tahun 2019 yang lebih ketat dari pada UU Nomor 12 Tahun 2011 berkaitan dengan masalah fasilitasi peraturan-peraturan daerah," pungkasnya.