JATIMTIMES - Penjambretan handphone kembali terjadi di wilayah Kota Malang. Kali ini melibatkan seorang pria berinisial GA asal Kota Surabaya yang menjalankan aksi kejahatannya seorang diri dengan sasaran perempuan yang sedang berkendara.
Penjambretan yang meresahkan warga Kota Malang ini terjadi sekitar pukul 14.30 WIB. Mula-mula, korban yang berjumlah dua perempuan sedang berkendara menggunakan sebuah sepeda motor matik Honda Beat melintas di kawasan bundaran SMPN 5 Malang atau di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Baca Juga : Peluang Bagi Industri Perfilman Pada Era Platform Digital di Masa Pandemi Covid-19
"Dua pengendara wanita. Yang dibonceng di belakang sedang menelepon. Kemudian disalip oleh terduga pelaku dan handphone tersebut diambil," ungkap Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga kepada JatimTIMES.com, Rabu (22/9/2021).
Karena handphone dijambret pelaku yang menggunakan sepeda motor matik Yamaha Mio J, korban pun langsung mengejar pelaku ke barat. Pelaku tertangkap di Jalan Kaliurang Barat, Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
"Pelaku ditabrak sama korban. Pelaku juga tidak terlalu kencang membawa motornya sehingga dikejar oleh korban," ujar Bayu.
Setelah pelaku diamankan oleh warga, Tim Resmob Polresta Malang Kota datang untuk meringkus pelaku. Pelsku langsung dibawa menuju Mapolresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Saat menjalani pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merupakan warga Kota Surabaya yang sedang indekos di wilayah Kota Malang dengan berpindah-pindah. Terakhir lokasi kos pelaku terletak di daerah Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Berdasarkan keterangan awal pelaku, penyebab dirinya melakukan penjambretan karena sudah lama menganggur di tengah pandemi covid-19. "Alasan pelaku melakukan perbuatan tersebut sudah satu tahun dirumahkan, tidak melaksanakan kegiatan selama pandemi covid-19," ucap Bayu.
Baca Juga : Sasar Masyarakat Umum dan Lansia, DPC PKB Kota Malang dan DPR RI Lakukan Vaksinasi 1000 Dosis
Namun, ketika penyidik menanyakan tempat terakhir bekerja, pelaku tidak mengatakan secara jujur. "Sampai saat ini yang bersangkutan belum jujur terkait pekerjaannya. Yang jelas dia hanya bilang dirumahkan," imbuh Bayu.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksi penjambretan. Pihak Satreskrim Polresta Malang Kota saat ini terus menggali keterangan terhadap pelaku.
"Informasi yang didapat masih baru pertama (melakukan penjambretan, red). Tapi masih ksmi gali apakah sudah sering atau baru pertama melaksanakan kegiatan tersebut," pungkas Bayu.