free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Proyeksi PAD 2021 Alami Penyesuaian, DPRD Kota Malang Usul Reformasi Kebijakan Pendapatan

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Pipit Anggraeni

21 - Sep - 2021, 23:07

Loading Placeholder
Rapat Paripurna agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang terhadap Ranperda Kota Malang tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2021, Selasa (21/9/2021). (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Ranperda APBD Perubahan tahun anggaran 2021 Kota Malang mengalami penyesuaian. Dari yang semula ditargetkan sebesar Rp 696 Miliar, kini disesuaikan menjadi Rp 614 Miliar.

Artinya, proyeksi tersebut mengalami penurunan target sebesar Rp 82, 4 Miliar. Hal ini menjadi perhatian khusus dari DPRD Kota Malang. Dari penurunan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang diharapkan melakukan berbagai inovasi untuk mencapai target pendapatan daerah yang tersisa 3 bulan terakhir ini.

Baca Juga : Polres Malang Salurkan Bantuan Uang Tunai Rp 1,2 Juta kepada Pedagang Kecil di Kabupaten Malang

Hal itu disampaikan Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang Fathol Arifin, dalam agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang terhadap Ranperda Kota Malang tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2021, Selasa (21/9/2021) di ruang sidang paripurna DPRD Kota Malang dan secara virtual.

Dengan adanya penurunan proyeksi pendapatan daerah, khususnya dari sektor PAD, Fathol mengatakan, Pemkot Malang perlu melakukan reformasi kebijakan di bidang pendapatan.

"Diantaranya, mendukung pemulihan dunia usaha, optimalisasi penerimaan pendapatan melalui inovasi kebijakan, mitigasi dampak untuk percepatan pemulihan ekonomi dan restrukturisasi dan transformasi ekonomi," jelasnya.

Disamping itu, Fathol menambahkan, untuk mengoptimalkan pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah, serta menekan adanya kebocoran Pemkot Malang diharapkan pula melakukan kegiatan pemungutan pajak dan retribusi secara maksimal.

Seperti, penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besaran pajak dan retribusi yang terutang. "Lalu, penagihan pajak dan retribusi kepada Wajib Pajak dan Wajib Retribusi, hingga pengawasan penyetoran dengan berbasis teknologi," imbuhnya.

Baca Juga : Colorful, di Anniversary ke-18 Lotus Garden Kediri Bagi-Bagi Hadiah, Promo dan Diskon Menarik

Lebih jauh, politisi PKB ini menyebut, dalam pelaksanaan kegiatan yang tercantum dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 Pemkot Malang dinilai harus memperhatikan dan mengantisipasi sisa waktu dan tahapan pelaksanaannya hingga akhir tahun nanti.

Termasuk, adanya penurunan prediksi target pendapatan daerah, Pemkot Malang harus memprioritaskan penggunaan alokasi angggaran belanja untuk mendanai program dan kegiatan prioritas.

"Ini sebagaimana yang tercantum dalam Perubahan RPJMD 2018-2023, Perubahan RKPD 2021, KUPA-PPAS Perubahan serta penanganan Pandemi Covid-19," tandasnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Pipit Anggraeni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---