JATIMTIMES - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Ngawi mulai memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Ngawi dari Fraksi Gerindra, Sulistiyanto, yang meninggal dunia akibat sakit.
Susuai Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor 08-0175/Kpts/DPP-GERINDRA/2021, tertanggal 23 Agustus 2021 tentang Pemberhentian Keanggotaan yang meninggal dunia dan Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor 08-0077/A/DPP-GERINDRA/2021, tertanggal 24 Agustus 2021 tentang PAW Anggota DPRD Kabupaten Ngawi atas nama Sulistiyanto, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Ngawi segera tancap gas melakukan pergantian untuk mengisi kekosongan kursi dewan.
Baca Juga : Anggota DPRD Bangkalan Meninggal Dunia, PKB Segera Lakukan PAW
Ketua DPC Partai Gerindra A.H Najamudin saat ditemui awak media di gedung DPRD menegaskan proses PAW telah diusulkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Ngawi apabila anggotanya meninggal. Selanjutnya segera menindaklanjuti dengan PAW sesuai usulan DPC Partai Gerindra untuk kemudian dilantik dan diambil sumpahnya.
Usulan PAW berdasarkan AD/ART Partai Gerindra Pasal 25 ayat (2) huruf (o) tentang wewenang Dewan Pimpinan Cabang. Selain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 pasal 99 ayat (1) huruf a tentang pemberhentian antar waktu dan Pasal 109 ayat (1) dan ayat (2) tentang Calon Pengganti Antar Waktu.
Sedangkan proses PAW berdasarkan surat dari DPC Nomor JR-26/07/096/B/DPC GERINDRA/2021 yang menunjuk Dwi Nurachmad Riyadi Basuki yang memperoleh suara terbanyak kedua (2) di Dapil Ngawi V untuk mengganti posisi Sulistiyanto di kursi DPRD Kabupaten Ngawi.
“Proses PAW sudah sesuai AD/ART Partai Gerindra, maka menunjuk Dwi Nurachmad Riyadi Basuki yang memperoleh suara terbanyak kedua (2) di Dapil Ngawi V. Almarhum Sulistiyanto berasal dari Dapil itu. Kami ingin segera ada tindak lanjut“ jelas A.H Najamudin.
Baca Juga : Pohon Ini Keluarkan Darah jika Disakiti, Tumbuh di Sukatrah, Tempat Qabil Membunuh Saudaranya
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Ngawi Heru Kusnindar menegaskan, proses PAW Sulistiyanto ke Dwi Nurachmad Riyadi akan segera ditindaklanjuti. DPRD Kabupaten Ngawi melalui Badan Musyawarah (Bamus) akan segara mengirim surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi. Selambat-lambatnya dalam tiga hari kerja dan KPU wajib memberikan surat jawaban dalam lima hari kerja.
“Surat Jawaban dari KPU nantinya yang akan jadi acuan kita, segera melakukan PAW melalui rapat paripurna. Selanjutnya dilantik dan diambil sumpahnya,“ terang Heru Kusnindar.