JATIMTIMES - Pelaku eksibisionis yang kembali beraksi di kawasan Jalan Semeru, Kota Malang pada Rabu (1/9/2021) lalu terus diburu pelaku. Meski sampai saat ini belum ada laporan dari masyarakat yang merekam aksi pengendara sepeda motor tersebut, pihak berwajib tetap turun mencari bukti baru.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto menyebut, sampai saat ini pihaknya masih belum menerima laporan secara resmi dari masyarakat yang merekam aksi pengendara sepeda motor tersebut.
Baca Juga : Tiap Desa Dapat Rp 1,5 Miliar, Pemkab Malang Berencana Tambah Alokasi Dana Desa
"Sementara ini kita jemput bola saja, kalau ada yang meresahkan, ada suatu persoalan di masyarakat, tanpa ada laporan dan pengaduan kita juga berusaha untuk turun," ungkapnya kepada JatimTIMES.com.
Dilihat dari sisi psikologi, eksibisionis merupakan kondisi di mana seseorang memiliki dorongan, fantasi dan tindakan untuk memperlihatkan alat kelaminnya pada orang asing tanpa persetujuan orang tersebut ya g seringkali meresahkan masyarakat.
Sedangkan jika dilihat dari sisi kriminologi, tindakan eksibisionis merupakan kejahatan tindak pidana yang masuk dalam kategori kejahatan kesusilaan, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 281 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Perwira yang akrab disapa Buher ini menuturkan, pihaknya bersama jajaran Polsek Klojen terus menggali informasi dan mencari bukti-bukti terkait tindakan pengendara sepeda motor matic dengan nomor polisi N-5587-AAV.
"Kita turun untuk mendalami informasi yang ada, dari CCTV memang ada didekat MOG dan itu juga ada kejadian yang lampau," ujarnya.
Mantan Kapolres Batu ini mengatakan, dilihat dari bukti tayangan CCTV (Closed Circuit Television) yang berada di sekitar lokasi, tampak dua orang perempuan yang sedang berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menyaksikan tindakan eksibisionis pengendara sepeda motor tersebut.
"Kita masih mencoba mencari, apa yang dilihat dari satu kejadian itu, kapan, nah ini yang masih kita komunikasikan," tuturnya.
Lebih lanjut Buher menambahkan, banyak juga masyarakat yang beranggapan bahwa hal tersebut bukan urusannya karena tidak mengalami secara langsung. Dan bisa juga kedua perempuan tersebut malu karena masih kaget dengan tindakan eksibisionis pengendara tersebut.
Baca Juga : 21 Kali Beraksi, Jambret Asal Wonosari Tekung Akhirnya Dibekuk Polisi
"Perbuatan yang bersangkutan mengeluarkan kelamin itu adalah tindakan asusila ada pidananya, tapi satu sisi kami berkoordinasi lagi dengan psikolog, nanti psikolog yang akan menyampaikan," katanya.
Sementara itu, seperti yang diberitakan sebelumnya pihak kepolisian juga telah melakukan pengecekan terhadap nomor polisi pada sepeda motor yang digunakan oleh pelaku. Saat diselidiki sepeda motor tersebut merupakan milik seorang dokter yang telah dijual.
"Sampai sekarang kita lacak dari beberapa plat nomor tersebut, ini kan masih identifikasi sudah berpindah tangan dan ini juga harus kita telusuri siapa yang berada di sana," jelasnya.
Terakhir, Buher mengimbau kepada masyarakat luas di Kota Malang, jika mengetahui tindakan eksibisionis di jalanan maupun di sekitar rumah yang itu meresahkan, diharapkan untuk melaporkan atau menginformasikan kepada jajaran kepolisian terdekat.
Terlebih lagi saat ini Polresta Malang Kota juga sudah memiliki Aplikasi Jogo Malang yang di dalamnya terdapat layanan panic button on hand. Kemudian juga ada layanan Sentra Informasi Pelayanan Administrasi dan Interaksi (SIMPATI) Polresta Malang Kota di nomor WhatsApp 081232391453.
"Sekarang kan sudah camera branding ya. Jadi dengan kita merekam, itu bisa juga sebagai alat bukti," pungkasnya.