JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Kesehatan Kota Malang mengalokasikan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 7.591.997.750 untuk program pemenuhan dan penyediaan layanan kesehatan. Hal itu mencakup upaya kesehatan perorangan (UKP) dan upaya kesehatan masyarakat (UKM).
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, pengalokasian DBHCHT tahun 2021 tersebut bertujuan untuk pemenuhan universal health coverage (UHC) dan juga untuk mendukung pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat, terutama masyarakat yang tidak mampu.
Baca Juga : Uang Lebih Bayar Bansos Dikembalikan, Penegak Hukum Enggan Lanjutkan Pemeriksaan?
Orang nomor satu di Pemkot Malang ini menuturkan, pemenuhan UHC di Kota Malang saat ini sudah mencapai 95,32 persen. Dengan adanya alokasi DBHCHT untuk jaminan kesehatan, pemkot berharap ke depan layanan kesehatan di Kota Malang dapat ditingkatkan.
Hal itu juga sebagai upaya dalam mendukung komitmen pemerintah dalam menyelenggarakan jaminan kesehatan. Selain itu, program ini merupakan upaya mendukung misi Wali Kota Malang Sutiaji dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023.
"BPJS ini jaminan kepada penduduk, seluruh penduduk Indonesia, tidak pandang bulu. Semuanya diberi ruang yang sama oleh negara untuk mendapatkan fasilitas kesehatan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang dr Husnul Muarif mengatakan, terkait komitmen Kota Malang untuk mencapai UHC dalam RPJMD Kota Malang tahun 2018-2023, terdapat misi yang berisi penjamin akses, kualitas pendidikan, kesehatan dan layanan dasar lainnya bagi semua masyarakat Kota Malang.
"Pembangunan diprioritaskan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan meningkatkan kualitas, aksesibilitas, pemerataan pelayanan pendidikan dan kesehatan, serta meningkatkan akses pelayanan publik dasar bagi semua warga Kota Malang," ujarnya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT, secara detail diatur penggunaan DBHCHT minimal 50 persen untuk bidang kesehatan yang mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga : Maksimalkan Pengelolaan Sampah, DLH Kota Malang Tambah 2 Unit Truck Compactor
Dukungan JKN dalam DBHCHT diarahkan pada sisi supply side yang dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di daerah sebagai unit layanan kesehatan terdepan dalam program JKN.
"Salah satu kegiatan dalam bidang kesehatan yang dimaksud adalah pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah," ucapnya.
Sasaran DBHCHT yakni warga kurang mampu yang didaftarkan Pemkot Malang untuk menerima Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. "Pembayaran premi asuransi penerima bantuan iuran (PBI) tahun 2021 dilaksanakan 26 Januari 2021 hingga 20 Desember 2021," katanya.
Lebih lanjut, besaran pagu Rp 7.591.997.750 yang diambil dari DBHCHT tersebut digunakan untuk pembayaran premi PBI Kota Malang tahun 2021 JKN/PBID dengan jumlah 18.076 jiwa. "Diharapkan melalui pemanfaatan dana DBHCHT ini, jaminan kesehatan masyarakat kurang mampu akan terjamin sehingga mempercepat terwujudnya cakupan kesehatan semesta atau UHC," pungkasnya.