free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Uang Lebih Bayar Bansos Dikembalikan, Penegak Hukum Enggan Lanjutkan Pemeriksaan?

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Pipit Anggraeni

18 - Sep - 2021, 17:36

Placeholder
Ilustrasi bansos.(istimewa)

JATIMTIMES - Kasus lebih bayar oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang dalam penyaluran program bantuan untuk penanganan Covid-19 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur pada tahun 2020 lalu masih menyisakan tanda tanya.

Pasalnya, kasus lebih bayar yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2021 itu, adalah karena Dinsos Kabupaten Malang menganggarkan biaya packaging dan distribusi untuk menyalurkan bantuan bahan pangan tersebut.

Baca Juga : 4 Tips Pinjam Uang Lewat Pinjaman Online Agar Tetap Aman

Dimana anggaran yang digelontorkan Dinsos Kabupaten Malang untuk biaya itu mencapai sebesar Rp 862.500.000. Sedangkan pengadaan packaging dan biaya distribusi itu, tidak tertuang di dalam kontrak antara Dinsos Kabupaten Malang dengan 7 penyedia bahan pangan. 

Meskipun menurut Inspektorat Kabupaten Malang perkara tersebut sudah selesai, yakni dengan pengembalian kerugian negara kepada Kas Daerah Kabupaten Malang, namun jika diperhatikan lebih jeli ternyata masih menyisakan kejanggalan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021, bantuan itu digulirkan pada tahun 2020, dan bersumber pada anggaran belanja tak terduga (BTT) Pemprov Jatim sebesar Rp 30 Miliar. Dan anggaran yang dialokasikan Dinsos Kabupaten Malang untuk pengadaan distribusi dan packaging bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (BPBD) Kabupaten Malang tahun 2020.

Bantuan itu pun disalurkan pada tahun 2020 lalu, namun menjadi temuan BPK dalam audit yang dilakukan pada sekitar bulan Mei 2021 lalu. Itu artinya, anggaran yang dialokasikan untuk distribusi dan packaging juga sudah terserap pada tahun 2020 lalu. 

Sedangkan, dari investigasi yang dilakukan dengan mengambil sampling di dua desa, bantuan bahan pangan yang disalurkan berupa 15 kilogram beras, 1 kilogram telur dan 2 liter minyak, juga diberikan kepada penerima dalam kondisi sudah terkemas.

Dari hal tersebut, muncul pertanyaan bahwa untuk apakah anggaran sebesar Rp 862.500.000 yang digelontorkan Dinsos Kabupaten Malang itu dikeluarkan. Sedangkan distribusi dan pacakging bahan pangan itu, kemungkinan juga sudah termasuk dalam layanan penyedia, atau suplier bahan pangan.

Di sisi lain, Ketua DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang Raya, M. Zuhdy Achmady, menilai dalam hal ini aparat penegak hukum (APH) terkesan lamban dalam menindaklanjuti perkara tersebut. Sebab menurut pria yang akrab disapa Didik ini, perkara tersebut bersifat terbuka. Artinya, banyak petunjuk-petunjuk yang dapat digunakan untuk mengurai perkara itu. Meskipun, tidak banyak pihak yang mau membuka mulut. 

"Petunjuknya banyak. Sebenarnya kasus ini tidak sulit. Kemudian satu hal lagi. Kasus ini kan sebenarnya terjadi pada tahun 2020, kenapa orang yang menjabat sebagai Kepala Dinsos saat itu tidak dipanggil dan diperiksa. Karena soal bansos kan leading sectornya tentu Dinsos. Kalau yang bersangkutan itu dipanggil dan diperiksa, sepertinya benang merah akan mulai terlihat," ujarnya.

Dalam hal ini menurutnya, memang sudah waktunya pihak APH yang harus turun tangan. Namun bukan soal temuan dalam LHP BPK nya saja. Melainkan lebih kepada untuk mencari sebenarnya untuk apa anggaran tersebut digunakan oleh Dinsos Kabupaten Malang.

Baca Juga : Bantuan Nyata, Polres Malang Angkat Anak Asuh Yatim Piatu Korban Covid-19

"Masalah lebih bayar itu sebenarnya ranahnya BPK, kalau sudah dikembalikan sesuai rekomendasi BPK pada LHP  ya sudah clear, jadi tidak perlu sampai ke APH. Yang harus dicari oleh APH, lebih bayar untuk proyek apa? Data itu yang seharusnya dicari," ujar pria yang akrab disapa Didik ini.

Dari kacamatanya, terkesan aneh jika APH tidak mencari tahu lebih dalam soal lebih bayar yang menjadi temuan BPK itu. Terutama terkait peruntukannya, bagaimana prosesnya, kapan kapan tepatnya waktu pelaksanaannya.

"Nah belanjanya itu benar tidak? APH paling expert soal selidik menyelidik, tapi ini kok berhenti disini saja (temuan BPK)," pungkasnya.

Sementara itu, jika mengacu pada pasal 4 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), disebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.

Selain itu, jika merujuk pada pasal 2 UU 31 tahun 1999, dijelaskan bahwa unsur dapat merugikan negara dalam tindak pidana korupsi merupakan delik formil. Yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. Dengan demikian, suatu perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara sudah dapat dikategorikan sebagai korupsi.

Sementara itu, meskipun berhembus kabar bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang sudah memanggil sejumlah pihak untuk diklarifikasi, hingga saat ini pihak Kejaksaan belum memberikan keterangan pasti terkait kelanjutan perkara tersebut. Beberapa kali dimintai keterangan berkaitan dengan kelanjutan kasus tersebut, namun belum juga ada penjelasan lebih detail.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Pipit Anggraeni