JATIMTIMES - Dalam Paripurna Penyampaian Visi Misi Calon Wakil Bupati (Cawabup) Tulungagung hari ini, Jum'at (17/9/2021) terjadi dinamika yang cukup menarik yang berujung pada perubahan tata tertib (tatip) sehingga agenda tanya jawab kepada Cawabup ditiadakan.
Dinamika tersebut, diawali dari Interupsi salah satu anggota DPRD Tulungagung Heru Santoso yang menyatakan bahwa agenda paripurna hari ini adalah tentang penyampaian visi misi yang di dalamnya tidak ada agenda tanya jawab.
Baca Juga : Bupati Ngawi Lantik 197 Pegawai Eselon II, III dan IV
Usulan dari Heru Santoso langsung disambut Ketua DPRD Tulungagung sekaligus pimpinan sidang Marsono, yang menegaskan kepada moderator agenda Penyampaian Visi Misi Cawabup Tulungagung Muhamad Faizal Riza dari Universitas Brawijaya Malang.
"Maka dalam forum ini sebagai pimpinan sidang menyatakan tanya jawab dalam penyampaian visi misi tidak ada, tegas saya seperti itu," kata Marsono di Kantor DPRD Tulungagung, Jum'at (17/9/2021).
Menurut Marsono, apa yang dilakukannya merupakan kehendak dari forum di Rapat Paripurna, sehingga tatib yang sebelumnya sudah dibuat bisa diabaikan, alasan lain karena peran dari Wabup nantinya hanya melanjutkan sisa masa jabatan.
"Ya diabaikan, karena forum menghendaki tidak usah ada tanya jawab, karena perannya hanya melanjutkan sisa masa jabatan," tegasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Pansuslih Wabup Tulungagung Suprapto mengatakan, paripurna merupakan forum tertinggi di DPRD berdasarkan PP No.12 Tahun 2018 Pasal 89 ayat 2. Sehingga apapun yang diputuskan DPRD agar mempunyai kekuatan hukum tetap harus melalui paripurna.
Menurut Suprapto, karena tatib yang berlaku saat ini diputuskan dalam paripurna maka kalau ada perubahan juga harus diputuskan dalam paripurna, yang artinya tingkat atau derajat dari proses yang terjadi adalah sama (sederajat).
"Adapun dalam paripurna berkembang seperti tadi, ya berarti apapun yang terjadi adalah putusan paripurna itu," katanya.
Dijelaskannya, dalam paripurna yang digelar, sudah diputuskan bahwa dalam langkah-langkah agenda penyampaian visi misi Cawabup Tulungagung tidak diperlukan adanya forum tanya jawab, cukup penyampaian saja dari para calon dan kemudian dilanjutkan panelis memberikan pencerahan.
Keputusan tersebut, merupakan kehendak dari forum paripurna dan sebagai Ketua Pansuslih di DPRD dirinya mengalir mengikuti forum.
Baca Juga : Inovasi SIPRADA DPRD Banyuwangi Diapresiasi Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota Lain
Selain itu, di dalam tatib telah ditulis penyampaian visi misi harus mengacu pada RPJMD, karena tugas dari wabup adalah membantu bupati.
"Oleh sebab itu tidak boleh ada visi misi Wabup. Jadi visi misi itu isinya adalah memperkuat," imbuhnya.
Terkait dengan dinamika yang terjadi, kata Suprapto, prinsipnya adalah kembali bahwa paripurna adalah keputusan tertinggi, bahkan bisa juga dalam tatib itu A kemudian berubah dalam paripurna menjadi B sepanjang semua itu ditetapkan dalam paripurna.
Bahkan, dalam tatib pemilihan Wabup Tulungagung menggunakan voting tertutup mungkin bisa akan ada voting terbuka selama semuanya dilalui dalam paripurna.
Suprapto juga menegaskan, apa yang telah dilakukannya termasuk mendatangkan panelis dan agenda Penyampaian Visi Misi Cawabup Tulungagung sudah berdasarkan aturan yang ada yaitu PP No.12 Tahun 2018 Pasal 24 ayat 3 huruf F bahwa penyampaian visi para calon wakil kepala daerah disampaikan dalam rapat paripurna.
"Di sini bunyinya penyampaian visi misi kepala daerah dan wakil kepala daerah, jadi semuanya ada aturannya," tutupnya.