free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ngaku Dapat Sembuhkan Penyakit Akibat Sihir, Dukun Gadungan Asal Bekasi Diamankan Polres Blitar Kota

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

17 - Sep - 2021, 22:32

Placeholder
Dukun gadungan diamankan Polres Blitar Kota.(Foto : Team JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota meringkus seorang dukun gadungan yang beraksi di Blitar. Pelaku bernama Roby Christian (49) warga Kelurahan Kaliabang, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat. Sementara korbannya adalah warga Desa Kebonduren, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, modus pelaku dengan mengaku sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit akibat sihir dan guna-guna. Sebagai syarat ritual, pelaku meminta uang kepada korban dengan dalih sebagai mahar.

Baca Juga : Dispertapa Pemkab Blitar Beri Pembekalan Pola Kemitraan dan Analisis Usaha Tani ke Petani Desa Ngrejo

“Korban mengenal tersangka sekitar bulan Juni 2021. Kemudian tersangka mengatakan, korban dan keluarganya terancam mengalami musibah terkena gangguan guna-guna atau gangguan sihir  dan harus dikasih pagar serta melaksanakan upacara ritual agar selamat dari gangguan," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setyawan dalam pres rilis yang digelar Jumat (17/9/2021).

Kepada korban, tersangka mengatakan, apabila guna-guna tersebut tidak segera diatasi akan berakibat fatal dan bisa berujung kematian. Selanjutnya tersangka menawarkan diri dapat menyembuhkan korban dan keluarganya.

“Tawaran tersangka dipercaya oleh korban. Korban mau untuk dilakukan penyembuhan dan pengobatan oleh tersangka," imbuhnya.

Dalam melakukan ritual penyembuhan ada beberapa langkah yang harus dilakukan korban. Diantaranya dengan melaksanakan ritual mandi siraman dan ritual wirit. Untuk ritual mandi siraman dilaksanakan sebanyak 3 kali di Gerojokan Sewu Pujon Kabupaten Malang dengan mengajak korban dan keluarganya. Untuk meyakinkan korban, tersangka mengakui menggunakan sarana berupa dupa, kembang minyak apel jin, dan ikat kepala.

Ritual pertama tersangka meminta mahar sebesar Rp 500 ribu dan memberikan 1 buah batu akik kepada korban. Kemudian diritual kedua tersangka meminta uang mahar sebesar Rp 2,5 juta untuk memagari istri korban dengan dalih untuk mengambil batu berlian. Kemudian yang ketiga tersangka meminta uang kepada korban sebesar Rp 8 juta dengan dalih untuk membeli batu merah delima guna memagari rumah dan istri korban.

Baca Juga : Hadapi Persikabo, Persik Kediri Andalkan Kecepatan Lini Depan

“Tersangka saat di Coban Sewu memberikan kepada istri korban berupa bungkusan yang katanya isinya adalah batu berlian dan tidak boleh dibuka selama 3 hari. 3 hari kemudian batu itu dibuka namun ternyata isinya batu apung,” papar Yudhi.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan diancam karena penipuan dengan pidana paling lama 4 tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana