JATIMTIMES - Puluhan petani tembakau yang diwakili Pengurus Cabang Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (PC LPPNU) dan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Lamongan kembali mendatangi kantor DPRD di jalan Basuki Rahmat, Kamis (16/9/2021), siang. Hasilnya disepakati tahun 2022 kesejahteraan petani tembakau akan sesuai PMK 206 Tahun 2020.
Kedatangan mereka untuk meminta kejelasan kesejahteraan petani tembakau sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 206 tahun 2020. Sebelumnya para petani tembakau juga mengadu ke DPRD Lamongan, Senin (6/9/2021). Saat itu mereka mempertanyakan alokasi anggaran kesejahteraan untuk petani tembakau tahun 2021 yang belum sesuai PMK 206 tahun 2020.
Baca Juga : Pejabat DPUBM Kabupaten Malang Menepis Namanya Disebut Jadi Dalang Korupsi
"Sampai saat ini belum ada BLT atau jenis bantuan kesejahteraan lainnya untuk para petani tembakau. Jadi kami minta penjelasan dari Pemkab Lamongan atau instansi yang membidangi," ujar Ketua PC LPPNU Lamongan, Benu Nuharto dalam Public Hearing bersama organisasi perangkat daerah dan Komisi B DPRD Lamongan terkait penggunanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Sekretaris Komisi B DPRD Lamongan, Anshori, yang sejak awal mengawal aspirasi petani tembakau mengaku sempat kaget, mengetahui Pemkab Lamongan belum menerapkan PMK 206 Tahun 2020 karena alasan belum siap. Padahal di daerah lain sudah diterapkan, seperti Sidoarjo dan Pamekasan.
"Saya sangat menyesal karena PMK 206 itu dikeluarkan tahun 2020, tapi 2021 belum dilaksanakan karena alasan belum siap. Kalau PMK 206 tahun 2020 itu diterapkan tahun 2021 ini, maka petani tembakau yang saat ini mengalami gagal panen akan memperoleh asuransi. Begitu juga di masa pandemi covid ini juga akan mendapatkan bantuan langsung tunai, tentu kami sangat prihatin terhadap petani yang gagal panen belum mendapatkan asuransi dan BLT karena belum di terapkan ya PMK No 206, padahal para petani tembakau ini sudah berjuang membantu Pemkab Lamongan menjadi penghasil tembakau terbaik nomor 5 di Jawa Timur," ujar Wakil Ketua DPC Partai Gerindra ini.
Dengan adanya PMK 206 tahun 2020 tersebut, tegas Anshori, dana cukai 50 persen dapat diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk bidang kesehatan dan 25 persen untuk penegakan hukum.
"Dari 50 persen itu yang 15 persen digunakan untuk peningkatan kualitas mutu bahan baku dan peningkatan keterampilan kerja, sedangkan yang 35 persen digunakan untuk pemberian bantuan langsung tunai kepada petani tembakau dan buruh pabrik rokok, bantuan iuran jaminan perlindungan produksi tembakau atau asuransi dan subsidi harga tembakau, ini berbeda dengan PMK No 7 tahun 2020 yang masih memberikan porsi 50 persen untuk bidang kesehatan," tegasnya.
"Saya minta tahun depan benar-benar sudah direalisasikan agar petani tembakau mendapatkan hak kesejahteraan, sesuai dengan peraturan tersebut. Harusnya tahun ini mereka dapat, karena selain pandemi, mereka juga gagal panen," tambahnya
Baca Juga : Buru Pelaku Pembuangan Bayi Dam Umbul, Polisi Libatkan Desa Sekitar TKP
Ketua DPRD Lamongan, Abdul Ghofur yang memimpin jalannya rapat dengar pendapat, dengan tegas meminta Kepala Dinas terkait, untuk komitmen melaksanakan PMK 206 tahun 2020, pada tahun APBD tahun 2022.
"Tadi sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif dalam rapat bersama petani tembakau. Intinya PMK 206 akan mulai diterapkan tahun 2022, karena kita ketahui bersama tahun ini anggarannya habis digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19," terang Ketua DPC PKB Lamongan ini.
Plt. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Lamongan, Sujarwo mengaku akan mengawal aspirasi petani tembakau, agar memperoleh haknya sesuai dengan PMK 206 tahun 2020. Dia juga menyetujui kesepakatan untuk menerapkan peraturan tersebut pada tahun 2022.
"Memang untuk tahun ini dari Dinas Pertanian atau DPHP baru bisa menyalurkan bantuan berupa Alsintan (alat dan mesin pertanian) untuk petani tembakau dan ada juga bantuan bibit, serta obat-obatan. Terkait kesejahteraan tahun ini kita belum bisa berikan, karena anggaran DBH CHT masih difokuskan untuk penanganan Covid-19. Kita komitmen tahun 2022 akan kita terapkan sesuai aturan yang ada," tegas pria yang juga Asisten Administrasi Umum Pemkab Lamongan ini.