free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pemkab Pamekasan Bersama Bea Cukai Beberkan Manfaat Pembangunan KIHT

Penulis : khairul rozi - Editor : A Yahya

17 - Sep - 2021, 01:47

Placeholder
Acara sosilisasi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Cukai di Balai Desa Laden Kecamatan Pamekasan (Foto:Ist/JTN)

JATIMTIMES - Bea Cukai wilayah Madura bersama Pemkab Pamekasan beberkan manfaat pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) kepada masyarakat Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan. 

Hal itu disampaikan saat acara sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Cukai yang diikuti oleh perwakilan 7 Desa di Kecamatan Pamekasan kota. Kamis (15/09/2021)

Baca Juga : DPRD Jatim Disorot Tak Transparan Pilih Anggota Komisi Penyiaran Daerah

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Ahmad Faisol menyampaikan rencana pembangunan KIHT di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan tersebut terlebih dahulu diperlukan adanya sosialisasi  kepada masyarakat terkait manfaat dan pentingnya pembangunan KIHT.

“Sosialisasi upaya preventif atau pencegahan dari pemerintah bukan sebagai penindakan, sehingga diharapkan semua bisa lebih paham dengan aturan dan manfaat cukai,”katanya

Menurut Faisol, dengan adanya KIHT tersebut pihaknya semakin optimistis untuk membangun industri rokok bermutu dan bercukai di Bumi Gerbang Salam.

Sementara itu, Trisilo Asih Setiawan, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madura menyampaikan akan ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan pelaku usaha industri rokok apabila bergabung dengan KIHT. Di antaranya yakni adanya pelintingan bersama, disediakan mesin linting yang bisa dipakai bersama dan lengkap terintegrasi dengan laboratorium di tempat itu.

“Jika bergabung dengan KIHT, nanti tidak ada aturan luas pabrik rokok. Kalau pabrik rokok yang mengajukan izin itu minimal luasnya 200 M2, tapi kalau gabung di KIHT itu tidak dipersoalkan lagi,” tambah Trisilo.

Baca Juga : 10 Pimpinan Parpol Temui Wali Kota Eri Cahyadi, Apresiasi Bawa Surabaya ke Zona Kuning Covid-19

Selain itu menurutnya, para pengusaha akan diberikan kelonggaran atau fasilitas untuk mendapat jangka waktu penundaan sampai 90 hari untuk membayar cukai. 

"Selain lahannya disediakan dan diatur oleh pengelola dan industri pendukungnya akan disediakan semua, tambah mudah bukan," ungkap Trisilo.

Sehingga pihaknya berharap dengan adanya pembangunan KIHT di Pamekasan nantinya bisa dimanfaatkan oleh para pengusaha rokok di wilayah tersebut.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

khairul rozi

Editor

A Yahya