JATIMTIMES - Polemik kepemilikian lahan pengamat politik Rocky Gerung vs Sentul City hingga kini masih terus berlanjut. Kali ini, kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mengatakan bahwa kliennya akan melayangkan gugatan balik terhadap PT Sentul City Tbk atas kepemilikan lahan di Bojong Koneng, Jawa Barat.
Langkah tersebut ditempuh untuk merespons pelayangan surat somasi dari Sentul City yang meminta Rocky dan sejumlah warga di Bojong Koneng untuk mengosongkan rumah dan merobohkan bangunan dalam waktu 7x24 jam.
Baca Juga : Bos Minyak Kayu Putih Berharap Mantan Istri Dijebloskan ke Penjara
"Akan dilakukan (gugatan balik), tapi untuk waktunya masih belum tahu," jelas Haris.
Haris mengatakan saat ini pihaknya masih menghimpun temuan serta bukti pendukung baru pasca kasus ini mencuat ke hadapan publik. Termasuk penyesuaian nilai gugatan yang akan dilayangkan kepada Sentul City.
Tak cuma itu, Haris mengatakan, gugatan balik ini tidak hanya dilakukan oleh Rocky. Gugatan juga akan dilayangkan melalui class action.
"Ada wacana gugatan class action, karena banyak orang yang menjadi korban," katanya.
Alat berat sudah mengepung rumah Rocky Gerung
Lebih lanjut, Haris mengatakan bahwa sudah ada alat berat di sekitar rumah Rocky, di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Ada (alat berat) di belakang rumah Rocky," ujar Haris.
Haris menyebut jika alat besar itu diduga dikerahkan oleh Subkontraktor dari Sentul City. Setidaknya sudah ada 2 alat berat jenis eskavator.
Rocky telah mengonfirmasi langsung terkait adanya alat berat itu. Terdapat ekskavator warna biru di sekitar rumahnya.
"70 meter dari rumah. Jam 14.35 WIB," ujar Rocky.
Baca Juga : Ngaku Dibekingi Kades dan Sesumbar Aman, Pelaku Pencabulan Anak Huni Sel Polres Jember
Selain itu, Nafirdo Ricky atau Firdo yang juga merupakan kuasa hukum Rocky mengatakan jika lahan yang sudah digusur tepat berada di bawah rumah kliennya.
"Wilayah kampung bawah yang digusur," kata dia.
Ia menyebut pihaknya sudah membuat aduan ke Dirjen penangan konflik dan Sengketa serta ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, hingga kini BPN masih belum mendapatkan respons.
Sebelumnya, kuasa hukum Sentul City Antoni mengakui pihaknya telah melayangkan sejumlah somasi kepada 'masyarakat berdasi' yang dianggap telah menduduki lahan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Sentul City.
Termasuk salah satunya kepada Rocky Gerung. Klaim kepemilikan yang dilakukan oleh kliennya tersebut berdasarkan keberadaan SHGB dengan Nomor 2412 dan 2411.
Kendati demikian, sampai saat ini pihak Sentul City masih belum merinci izin yang mereka dapatkan sejak kapan, juga soal tahun terbit SHGB yang dijadikan dasar pengusiran terhadap sejumlah warga di sana.