free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bos Minyak Kayu Putih Berharap Mantan Istri Dijebloskan ke Penjara

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Dede Nana

14 - Sep - 2021, 02:08

Placeholder
Linda Leo (Istimewa)

JATIMTIMES - Sugianto Setiono bos Minyak Kayu Putih di Surabaya berharap mantan istrinya Linda Leo bisa dijebloskan ke penjara. Itu setelah pemberkasan Linda selesai di penyidik Polda Jatim dan hendak dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Nantinya dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang kita tidak tahu. Kita secara normatif ingin dilakukan penahanan, tapi semua kembali kepada kebijaksanaan jaksa dan majelis hakim tentunya," terang Kuasa Hukum Sugianto Setiono, Iko Kurniawan kepada media ini, Senin (13/9/2021).

Baca Juga : Polresta Blitar Kota Amankan 11 Tersangka Narkoba, 3 Terlibat Sabu

Linda Leo mulanya dilaporkan oleh Sugianto Setiono ke Polda Jatim atas dugaan pemalsuan keterangan yang menyatakan dirinya masih berstatus single saat menikah dengan Sugianto.

Kasus itu dilaporkan oleh Sugianto pada 13 Oktober 2020 dengan nomor LP-B/800/X/RES.1.9/2020/UM/SPKT Polda Jatim. Bahkan sebelumnya pada Januari 2021, Linda sempat ditahan selama dua minggu oleh polisi saat baru ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kemudian akhirnya ditangguhkan penahanannya oleh penyidik. Setelah berjalan hampir setahun kini pemberkasan atas status tersangka Linda dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke JPU agar segera disidangkan.

"Tadi saya WA informasi dari rekan (penyidik) pemanggilan tahap kedua minggu kemarin. Tapi belum tahu datang atau tidak. Status tetap tersangka tak ada SP3," tegas Iko.

Dengan selesainya penyidikan ini, Iko mengaku mengapresiasi kinerja Polri dalam hal ini Polda Jatim. Agar dugaan-dugaan sebagaimana yang diungkapkan kliennya tinggal dibuktikan lagi nanti diproses hukum selanjutnya.

"Dengan adanya informasi terakhir tahap dua semoga jaksa penuntut umum dapat menyajikan dakwaan yang sedemikian rupa sehingga dapat buktikan perbuatan yang dilakukan Linda. Dan kami berharap majelis hakim dapat berikan keadilan klien kami," lanjut Iko.

Baca Juga : Dituding Lakukan Hubungan Seks Menyimpang, Ayah Taqy Malik: Nggak Enak Diberitakan Seperti Itu

"Artinya agar pencari keadilan tak terkatung-katung. Orang melapor ini bukan harapan tapi juga menyampaikan bukti," imbuhnya kembali.

Terpisah media ini kemudian coba melakukan konfirmasi ke kuasa hukum Linda Leo, Saraswati. Saat ditelpon Saraswati tidak merespon. Media ini kemudian mengirim pesan singkat. Dia membenarkan menangani perkara tersebut dan masih menjadi kuasa hukumnya. 

"Ya kenapa pak," balas Saraswati singkat dan tanpa memberi keterangan lebih lanjut saat dikirimi pesan kembali untuk permintaan telpon kembali.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Dede Nana