free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ngaku Dibekingi Kades dan Sesumbar Aman, Pelaku Pencabulan Anak Huni Sel Polres Jember

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Yunan Helmy

14 - Sep - 2021, 01:43

Placeholder
ilustrasi

JATIMTIMES – Zaelani, warga Desa Patemon, Kecamatan Tanggul, Jember, pelaku pencabulan terhadap Kencur (bukan nama sebenarnya), siswi salah satu SMA di Tanggul, akhirnya harus mendekam di sel jeruji besi Mapolres Jember. Unit PPA Satreskrim Polres Jember telah menetapkan Zaelani sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Sebelumnya, pelaku sempat sesumbar dan bilang kepada korban bahwa dirinya tidak mungkin bisa ditahan oleh polisi. Selain mengaku sudah dibekingi salah satu  kepala desa di Tanggul, Zaelani juga mengatakan dalam video yang beredar, wajah dirinya tidak terlihat.

Baca Juga : Bupati Gresik Gus Yani Terima Penghargaan Abdi Bakti Tani

“Pelaku bilang kalau dirinya tidak akan ditahan. Bilangnya sih sudah ada jaminan atau backingan dari juragannya yang juga seorang kepala desa. Soal benar tidaknya dibantu Pak Kades, saya juga tidak tahu. Cuma pelaku memang selama ini bekerja menjaga ruko milik Pak Kades,” ujar SM, orang tua Kencur, kepada wartawan beberapa waktu lalu usai mengantarkan anaknya visum.

SM menceritakan, pihaknya sebenarnya berniat menikahkan putrinya (korban) dengan pelaku. Namun tidak jadi. Kemudian keluarga pelaku juga hendak memberi ganti rugi sejumlah uang kepada korban. Tetapi, hal itu pun tidak jadi.

“Memang awalnya mau saya nikahkan, tapi tidak jadi. Terus dari pihak pelaku mau memberi ganti rugi dengan sejumlah uang. Tapi hal ini tidak jadi. Karena ya itu tadi, pelaku bilang kalau katanya tidak jadinya memberi ganti rugi atas saran dari Pak Kades. Apalagi dalam video tersebut wajah pelaku juga tidak terlihat, sehingga pelaku merasa aman. Gitu katanya,” ujar SM menirukan ucapan pelaku.

Merasa dipermainkan oleh pelaku, keluarga korban pun melaporkan peristiwa yang dialami Kencur ke Polsek Tanggul. Kasus itu kemudian diteruskan ke unit PPA Polres Jember.

“Pelaku sudah kami amankan. Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan, pelaku lebih dari 10 kali melakukan pencabulan terhadap korban. Hal ini dilakukan pelaku karena korban diancam akan disebar video mesumnya jika korban tidak menuruti keinginan pelaku,” ujar Iptu Diyah Vitasari, kanit PPA Satreskrim Polres Jember, kepada wartawan, Senin (13/9/2021).

Baca Juga : Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021, Polres Ngawi Bekuk Sepuluh Tersangka

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindangan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kencur menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Zaelani yang tidak lain pacarnya sendiri. Hal ini dilakukan di rumah pelaku saat korban sedang terpengaruh minuman yang sudah dicampuri pil koplo oleh pelaku.

Tidak hanya melakukan persetubuhan. Pelaku juga merekam adegan tersebut. Video rekaman dengan durasi 23 detik ini dijadikan senjata pelaku agar korban tidak memutus dirinya serta dijadikan senjata oleh pelaku agar korban selalu bersedia diajak berhubungan badan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Yunan Helmy