JATIMTIMES - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang masih diperpanjang membuat berbagai sektor usaha di Kota Malang terdampak. Pelaku jasa usaha pariwisata di sektor hotel, restoran, dan lain-lain kena imbas PPKM tersebut.
Belum lagi pembayaran pajak untuk usaha mereka juga masih berlangsung. Hal ini dinilai cukup berat lantaran pendapatan cukup menurun. Banyak dari mereka yang mengharapkan solusi akan hal itu kepada pemerintah.
Baca Juga : Wali Kota Sutiaji Sebut Warga Kota Malang Antusias Divaksin
Karena itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto melalui Kabid Perencanaan dan Pengembangan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Dwi Cahyo mengatakan, di masa penerapan PPKM ini, pihaknya memberikan relaksasi pembayaran pajak. Yakni penghapusan sanksi administrarif pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak daerah lainnya. Hal itu telah tertuang dalam Keputusan Wali Kota Malang Nomor 188.45/304/35.73.112/2021 dan Nomor 188.45/305/35.73.112/2021.
Dijelaskan, untuk tunggakan PBB, penghapusan sanksi administrasinya mulai 1994 hingga 2020. Sementara, tunggakan pajak daerah lainnya mulai 1998 sampai Desember 2020.
"Karena situasi pandemi, pasti ada kesulitan ekonomi para WP (wajib pajak) sehingga melalui Keputusan Wali Kota Nomor 304 dan 305, WP yang punya tunggakan berapa pun bisa bebas denda. Hanya bayar pokoknya," terang Cahyo.
Program tersebut dilangsungkan dalam beberapa tahapan. Penghapusan sanksi administrasi PBB dimulai sejak 1 September 2021 sampai 31 Oktober 2021. Kemudian penghapusan sanksi administrasi pajak daerah lainnya mulai 1 September 2021 sampai 30 November 2021 mendatang.
"Jangka waktu program yang singkat ini mohon dimanfaatkan dengan baik oleh WP. Kalau sudah lewat masa program, denda tunggakan akan diberlakukan secara normal kembali," jelas Cahyo.
Baca Juga : Kunjungi Bayi Penderita Palatosis, Bunda Indah Pastikan Dapat Jaminan Kesehatan
Adapun Bapenda Kota Malang mengelola sembilan jenis pajak daerah. Di antaranya, pajak hotel, pajak resto, pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame, pajak air tanah, PBB. Kemudian, pajak penerangan jalan (PPJ) non-PLN serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Bapenda menyadari, para WP di Kota Malang memang tidak serta merta memenuhi kewajiban membayar pajak dengan tepat waktu. Masih ada tunggakan tahunan. Karena itu, melalui program tersebut, diharapkan para WP dapat memenuhi kewajiban perpajakannya mengingat telah bebas sanksi administrasi.
"Kami berharap dengan program ini, WP bisa berpartisipasi memenuhi kewajibannya. Karena pajak ini sumber PAD (pendapatan asli daerah) untuk pembangunan yang tujuannya dikembalikan kepada masyarakat," tandas Cahyo.