JATIMTIMES - Situasi pandemi Covid-19 yang urung selesai mengharuskan sederet program pembangunan daerah di Kota Malang mengalami penyesuaian. Semua sektor harus mengambil langkah lain untuk tetap menjalankan program-program pemerintahan dengan acuan strategi nasional.
Selain mengubah nomenklatur di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang tahun 2018-2023, Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Kota Malang tahun 2018-2023 juga harus disesuaikan.
Baca Juga : Mulai Besok, KAI Daop 8 Surabaya Wajibkan Seluruh Pelanggan Tervaksin dan Tiadakan Syarat STRP
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang Dwi Rahayu menyatakan, saat ini rencana perubahan RPJMD tengah berproses di Provinsi Jawa Timur. Sembari menunggu hasilnya, Pemkot Malang meminta seluruh Perangkat Daerah (PD) untuk melakukan review terkait Renstra.
Penyusunan perubahan RPJMD Kota Malang tahun 2018-2023 ini didasarkan pada Peraturan Mendagri No 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Di samping itu juga mengacu pada Keputusan Mendagri No 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
"Saat ini kami berproses pada perubahan RPJMD, mengacu pada aturan dalam Permendagri no. 90 dan Permendagri 050, otomatis disesuaikan. Sambil proses RPJMR evaluasi di provinsi kami sudah mulai meworo-woro perangkat daerah untuk melakukan review Renstranya," ujarnya.
Dengan begitu, menurut Dwi, ketika proses perubahan RPJMD 2018-2023 tuntas, maka selanjutnya Renstra di masing-masing Perangkat Daerah Kota Malang juga telah siap. Sebab, penyusunan dokumen baik RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah tahun 2018-2023 harus diselaraskan dengan menyesuaikan program strategis pertumbuhan ekonomi di Kota Malang.
"Begitu nanti perubahan RPJMD perangkat daerah sudah siap, baru berlanjut perubahan Renstra," jelasnya.
Baca Juga : Wali Kota Sutiaji Wacanakan Penerapan PeduliLindungi di Kampus
Meski begitu, Dwi mengatakan, perubahan RPJMD Kota Malang tahun 2018-2023 ini bukanlah membuat program baru. Melainkan, dilakukan penyesuaian saja sesuai aturan yang berlaku. Yakni, tetap pada indikator yang ditargetkan sejak awal dibuat.
Di antaranya, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Indeks Pendidikan, Indeks Kesehatan, Pertumbuhan Ekonomi, Gini Rasio, dan Angka Kemiskinan.
"Kalau RPJMD kami bukan baru dari nol, jadi kami lebih menyesuaikan ke peraturan baru. Jadi, nggak ada yang lebih menonjol, tapi nanti saat 2024 pada saat Pilkada baru, mala programnya juga muncul yang baru," tandasnya.