Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Transportasi

Mulai Besok, KAI Daop 8 Surabaya Wajibkan Seluruh Pelanggan Tervaksin dan Tiadakan Syarat STRP 

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - Sep - 2021, 12:40

Placeholder
Calon pelanggan kereta api saat menunjukkan bukti kepada petugas bahwa dirinya telah tervaksin. (Foto: Humas KAI Daop 8 Surabaya)

JATIMTIMES - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 8 Surabaya mengeluarkan syarat dan kebijakan terbaru bagi calon pelanggan Kereta Api (KA) Lokal maupun KA Jarak Jauh yakni kewajiban sudah tervaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arief mengatakan, kebijakan tersebut mulai diberlakukan terhadap pelanggan KA Lokal maupun KA Jarak Jauh pada hari Selasa (14/9/2021).

Baca Juga : Wali Kota Sutiaji Wacanakan Penerapan PeduliLindungi di Kampus

Mengenai kebijakan baru tersebut, Luqman menuturkan hal itu merupakan penyesuaian dari dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Nomor 69 Tahun 2021.

"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja, red), Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal," ungkapnya kepada JatimTIMES.com, Senin (13/9/2021). 

Nantinya, calon pelanggan dapat memberikan bukti telah tervaksin kepada petugas yang berjaga di area pintu masuk. Kemudian pihaknya akan melakukan pengecekan melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta. 

Lebih lanjut, Luqman menyampaikan bahwa data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding. Hal itu dikarenakan KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding.

Pihak KAI juga mewajibkan kepada calon pelanggan saat melakukan pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal untuk menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," tuturnya. 

Sementara itu, untuk syarat sudah tervaksinnya calon pelanggan minimal dengan dosis pertama juga berlaku bagi calon pelanggan KA Jarak Jauh. Namun, perbedaannya terletak pada kewajiban calon pelanggan yang harus menyertakan hasil negatif Covid-19.

Baca Juga : Ambil Bantuan Tunai, Warga Desa Plampaan Wajib Divaksin Terlebih Dulu

 

Untuk hasil negatif Covid-19 dapat ditunjukkan oleh para calon pelanggan dengan hasil tes Rapid Test-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. 

Terakhir, pihaknya juga menambahkan untuk calon pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api. 

Pasalnya, KAI secara konsisten menerapkan protokol kesehatan sesuai kebijakan pemerintah dengan ketat serta menerapkan persyaratan sudah tervaksin secara tertib. 

"KAI hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api, dengan demikian diharapkan seluruh layanan Kereta Api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19," pungkasnya.


Topik

Transportasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni