JATIMTIMES - Jika sebelumnya Satreskoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap puluhan kasus, kini polsek jajaran juga berhasil menangkap pelaku peredaran narkotika. Seperti yang dilakukan unit Reskrim Polsek Kalangbret pada Kamis (9/9/2021) pukul 10.30 WIB yang berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis Pil Double L.
Pelaku yang ditangkap adalah pria berinisial EK (39) pedagang asal Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu. EK ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Kalangbret karena mengedarkan Pil Double L.
Baca Juga : Penyewa Ruko di Stadion Kanjuruhan Sudah Boleh Buka, Ini Syaratnya
"Pelaku ditangkap saat berada di warung kopi," kata Kapolsek Kalangbret AKP Puji Hartanto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, Minggu (12/9/2021).
Menurut Nenny, pelaku EK ditangkap saat berada di Warkop Blak Dong, Desa Wajak Lor, Kecamatan Boyolangu. "Ketika disergap, pelaku tidak dapat kabur dan pasrah saat dilakukan penggeledahan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kalangbret," ujarnya.
Saat kejadian, tersangka tengah menunggu pembeli langganannya. Saat digeledah, ditemukan 224 butir Pil double L dan menyita uang Rp 160 ribu hasil penjualan Pil Double L.
"Selanjutnya, tersangka beserta barang buktinya dibawa petugas ke Mapolsek Kalangbret untuk penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Baca Juga : Paripurna Penyampaian Ranperda Perubahan APBD 2021, Bupati Tulungagung Sampaikan Alasan Perubahan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka EK akan dijerat dengan Pasal 197 sub Pasal 196 jo Pasal 98 (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.