Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Penyewa Ruko di Stadion Kanjuruhan Sudah Boleh Buka, Ini Syaratnya

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

12 - Sep - 2021, 18:52

Placeholder
Kondisi terkini area Stadion Kanjuruhan yang semakin sepi.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Sejumlah pedagang dan pelaku usaha berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang segera membuka kembali area Stadion Kanjuruhan. Apalagi, wilayah aglomerasi Malang Raya, termasuk Kabupaten Malang sudah turun menjadi level 3.

Sebagai informasi, selain penjual yang ada di ruko, pelaku usaha di area Stadion Kanjuruhan juga banyak yang menggunakan lapak-lapak bongkar pasang. Seperti penjual makanan, pakaian, mainan anak-anak dan penjual lainnya. Para penjual ini berharap segera ada kebijakan yang membuat area tempat mereka berjualan kembali dapat dibuka untuk umum. 

Baca Juga : Ikut Berlari di Tengah Hujan, Menteri Risma Ikut Simulasi Kebencanaan

"Sebelum ada PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) jualan kami sudah berangsur sepi. Ini kan kabarnya sudah level 3, kami berharap bisa berjualan," ujar salah satu penyewa ruko bernama Sodiq yang biasa berjualan bakso dan kopi. 

Pantauan di lokasi, Stadion Kanjuruhan masih tertutup. Di gerbang masuk menuju area Stadion Kanjuruhan dipasang seutas tali untuk menghalangi pengunjung yang ingin masuk. Para pedagang kaki lima (PKL) pun hanya berjualan di depan gerbang. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang Nazarrudin Hasan mengatakan, bahwa sebenarnya para penyewa ruko ini sudah diperbolehkan menempati rukonya untuk kembali berjualan. 

"Ya kan harus tetap patuh protokol kesehatan. Sesuai dengan Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri), kan sudah ada batasannya. Ya harus itu dipatuhi," ujar Nazar melalui sambungan telepon, Minggu (12/9/2021).

Sementara itu terkait dispensasi pembayaran sewa ruko yang juga sempat jadi keluhan para penyewa, Nazar mengatakan, bahwa para penyewa ruko dipersilahkan untuk bersurat kepada Bupati Malang. 

Baca Juga : Paripurna Penyampaian Ranperda Perubahan APBD 2021, Bupati Tulungagung Sampaikan Alasan Perubahan

"Ya silahkan saja bersurat ke bupati, nanti kan disposisinya ke kami. Tapi kalau PKL yang berjualan di depan gerbang itu, bukan ranah kami (Dispora)," terangnya.

Sedangkan saat ini, Nazar menyebut bahwa yang sudah diperbolehkan memanfaatlan fasilitas di Stadion Kanjuruhan adalah kelompok-kelompok yang sudah biasa terjadwal menggunakan fasilitas olahraga. Seperti lintasan sepatu roda, atau fasilitas olahraga lain. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana