JATIMTIMES - Satreskoba Polres Tulungagung berhasil menangkap pengedar sabu jaringan luar kota. Seorang pria berinitial SAP (26) pengedar narkoba asal Sragen, Jawa Tengah ini tidak berkutik saat ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung.
Pelaku yang kini tinggal di Desa/Kecamatan Kedungwaru ini awalnya hanya merupakan pengedar sabu dan Pil Double L. "Rupanya, dari penangkapan terhadap tersangka pengedar ini, petugas berhasil menyita puluhan gram sabu dan ribuan butir Pil Double L dari tempat tinggal tersangka," kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, Rabu (8/9/2021).
Baca Juga : Antusias, Vaksinasi Covid-19 di Desa Tunggulsari Tulungagung Ini Melebihi Target Sasaran
Penangkapan sendiri dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan berhasil menangkap SAP.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 2 poket sabu berat kotor 13,85 gram dan 0,35 gram, 1 pipet kaca berisi sisa sabu berat kotor 1.51 gram, 3000 butir pil double L dalam bungkus plastik, sebuah bong sabu, 2 buah korek api, 2 buah timbangan digital. Selain itu 6 lembar plastik klip bekas bungkus sabu, sebuah kotak plastik warna pink tempat sabu, sebuah sendok sabu, 1 lembar lakban coklat dan tissu bekas bungkus ranjauan sabu, 4 buah botol plastik bekas bungkus Pil double L, 3 pack plastik klip dan sebuah HP.
“Usai penyergapan, pelaku dan barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Nenny.
Atas perbuatannya, SAP dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.