JATIMTIMES - Bea Cukai wilayah Madura bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan hari ini kembali memberikan edukasi kepada masyarakat di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terkait ketentuan cukai, Selasa (7/9/2021).
Sosialisasi tentang ketentuan perundang-undangan cukai kali ini dilaksanakan di balai Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan dengan melibatkan tujuh Desa.
Baca Juga : Vaksinasi Covid-19 Merambah Penghuni Lapas Kelas IIA Kediri
Tujuh Desa tersebut meliputi, Desa Dasok, Desa Sumedangan, Desa Baddurih, Desa Buddagan, Desa Pademawu timur, Desa Bunder dan Desa Durbuk.
Dalam kesempatan itu, Humas Bea Cukai Madura Tesar Pratama meminta agar masyarakat di wilayah Pamekasan stop mengkonsumsi dan mengedarkan rokok ilegal.
"Karena selain bisa membahayakan kesehatan lantaran tidak diuji lab terlebih dahulu, peredaran rokok ilegal juga akan mengakibatkan kerugiaan pada negara karena tidak membayar pajak,"kata Tesar
Berdasarkan data yang ada, perolehan pemerintah dari Cukai Rokok pada tahun 2020 mencapai hingga sebesar Rp 172 triliun. Nominal tersebut sudah memadai dengan anggaran pendapatan belanjar negara (APBN).
Dalam kesempatan itu, Bea Cukai juga memperkenalkan ciri-ciri rokok ilegal dan mempraktikkan secara langsung cara melakukan identifikasi keaslian pita cukai rokok.
Baca Juga : Sambangi Pasar Mayang, Petugas Gabungan Temukan Ratusan Bungkus Rokok tanpa Cukai
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan Ach Faisol mengatakan bahwa kegiatan tersebut untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pemanfaatan dari penerimaan cukai, antara lain untuk BPJS, Dana Bagi Hasil, Pembangunan. "Tujuannya tidak lain untuk menimbulkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya peran dari cukai rokok," jelasnya.
Oleh karena itu, Faisol mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama untuk mewujudkan Pamekasan yang bersih dari peredaran barang kena cukai ilegal dalam hal ini rokok.