JATIMTIMES - Seorang perempuan asal salah satu desa di Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, ditahan polisi. Penahanan terhadap tersangka MRT (38) itu buntut laporan dari ratusan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan laporan awal teregistrasi : LP /B/47/V/2021 SPKT Polres Tulungagung.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih melalui Kanit Pidum Didik Riyanto SH, mengatakan laporan calon TKI yang masuk sudah terjadi dua gelombang. "Laporan pertama jumlah korban ada 26 orang, kemudian laporan kedua ada 30 orang," kata Iptu Didik, Selasa (07/09/2021).
Baca Juga : Ratusan Tokoh hingga Komnas HAM Desak Presiden Jokowi Bongkar dan Selesaikan Kasus Munir
Selain gelombang dua laporan yang masuk, berdasarkan informasi yang diterima, sudah ada korban lagi sekitar 90 orang yang rencananya akan juga turut lapor ke Polres Tulungagung.
Polisi memastikan, tersangka MRT telah diperiksa dan sejak tanggal 30 Agustus 2021 lalu telah ditahan. "Modusnya, merekrut orang untuk diberangkatkan ke Polandia. Setelah proses berjalan, pemberangkatan tidak pernah terjadi dan selalu diberikan janji-janji," ungkapnya.
Ratusan korban MRT yang telah berproses itu telah memenuhi sejumlah persyaratan selayaknya para TKI yang hendak berangkat ke luar negeri lainnya. Misalnya, korban telah diuruskan paspor, ikuti medical chek up hingga izin keluarga dan persyaratan lainnya. "Biaya yang dikenakan bervariasi, tiap korban tidak sama," imbuhnya.
Dari keterangan sejumlah korban, para calon TKI itu rata-rata telah membayar uang ke tersangka MRT sebesar antara Rp 25 juta sampai Rp 30 juta.
Cara rekrutmen yang dilakukan MRT di antaranya melalui perusahaan pelatihan bahasa asing miliknya. Perusahaan itu di salah gunakan seolah sebagai Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). "Ia merekrut melalui media sosial dan cara konvensional," jelasnya.
Baca Juga : PTMSI Tuban Sukses Gelar Kejuaraan Tenis Meja, Ajang Persiapan Porkab
Atas perbuatannya, MRT harus menjalani sejumlah penyidikan dan kasus ini merupakan ungkapan besar Pidana Khusus Satreskrim Polres Tulungagung.
Jika terbukti bersalah, tersangka MRT dikenakan sesuai Pasal 81 Junto 69 Undang-undang nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan.