free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Lingkungan

Ruang Terbuka Hijau Kota Batu Masih Kurang 6,5 Persen, Strategi Ini Yang Disiapkan Pemkot

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

07 - Sep - 2021, 21:45

Placeholder
Salah satu wisatawan saat berswafoto di Alun-Alun Kota Batu. (Foto: Irsya Richa/BatuTIMES)

JATIMTIMES - Ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Batu masih belum memenuhi standar kebutuhan minimal. Sebab,  RTH saat ini luasnya baru 13,5 persen atau masih kurang 6,5 persen di Kota Batu.

Padahal, sesuai dengan standar minimal, luas RTH yang dimiliki harusnya sebesar 20 persen dari luas wilayah. Karena itu,untuk mencapai standar minimal, Pemkot Batu telah menyiapkan strategi. “Diperlukan beberapa strategi untuk pemenuhan RTH,” kata Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso.

Baca Juga : Jokowi Kunjungi Kota Blitar, Mural Berbau Kritik Mendadak Dihapus

Beberapa strategi itu adalah penyediaan rimba kota seluas 2 hektare, penyediaan taman RT/RW, penyediaan taman kelurahan seluas 1 hektare, penyediaan makam seluas 2 hektare, dan penyediaan taman kecamatan 2 hektare.

Lalu Pemkot Batu juga mewajibkan pengusaha wisata dan pengembang perumahan untuk ikut berkontribusi dalam memenuhi kekurangan RTH. Penyediaan RTH dibebankan 5 persen dari luasan perumahan.

Kemudian untuk sektor pariwisata, jika memiliki lahan lebih dari 15 hektare, harus disediakan 5 hektare atau 25 persen RTH  dari luas wisata. Namun  pariwisata skala sedang, 10-15 hektare, harus menyediakan RTH seluas 3 hektare.

Sedangkan tempat wisata yang memiliki skala kecil atau luas kurang dari 10 hektare nantinya wajib menyediakan RTH 1 hektare atau 10 persen dari luas wisata.

“Pemkot akan segera menyampaikan kebijakan penyediaan RTH ini kepada pelaku usaha wisata, pengembang, sampai ke tingkat pemerintah kecamatan hingga desa/kelurahan supaya bisa segera dipenuhi,” imbuhnya.

Baca Juga : Ribuan Santri dan Pengurus Ponpes di Jombang Ikuti Vaksinasi Serentak yang Dipantau Jokowi

 

Menurut Punjul,  kekurangan RTH membuat Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu Tahun 2010-2030 masih perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi di lapangan. Pasalnya,  banyak perubahan yang terjadi di lapangan.

“Di sini poin yang mengalami penyesuaian RTRW adalah pemenuhan ruang terbuka hijau untuk publik karena berdasarkan perhitungan,” tutup ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batu itu, Selasa (7/9/2021).


Topik

Lingkungan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy