JATIMTIMES - Mengaku membutuhkan biaya untuk membeli obat sang anak, seorang warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, bernama Paiman (62) nekat membobol sebuah kotak amal. Aksinya itu dilakukan di Musala Darul Muttaqin, Pepen, Pakisaji, Kabupaten Malang, pada Jumat (3/9/2021) dini hari.
Paiman mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena obat anaknya yang sedang menderita sakit epilepsi habis. Ia melakukan aksi tersebut sendirian. Kepada polisi, Paiman mengaku aksinya itu baru dilakukan pertama.
Baca Juga : Kisah Pilu Ahli Surga yang Orangtuanya Dikutuk Jadi Babi
"Ngakunya baru pertama ini. Langsung ketahuan dan diamankan warga," ujar Kanit Reskrim Polsek Kepanjen Ipda Transtoto AK, Senin (6/9/2021).
Berdasarkan keterangan yang ia himpun, sebelum melancarkan aksinya, sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi kejadian sudah curiga dengan gelagat dan gerak-gerik pelaku. Saat itu, beberapa warga sepakat memantau pergerakan Paiman lebih lanjut.
"Warga sebelumnya sudah curiga dengan gerak-gerik pelaku. Lalu warga mulai 'nyanggong'. Setelah melancarkan aksinya, pelaku tidak bisa mengelak saat diamankan warga ketika hendak meninggalkan lokasi," imbuhnya.
Cara pelaku membobol kotak “tabungan akhirat” itu dengan mencongkelnya menggunakan obeng. Kemudian pelaku mengumpulkan uang ke dalam kresek atau kantong plastik.
"Warga itu curiganya ada motor yang diparkir di dekat musala. Lalu warga melihat pelaku yang sedang mengangkat kotak amal dan dibawa masuk ke dalam musala," imbuh Ipda Transtoto.
Baca Juga : Pernahkah Kalian Berwudhu Sebelum Tidur? Ternyata Ini Keutamaannya
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket uang. Satu paket berisi Rp 1.660.000 dan satunya ditemukan di dalam jaket pelaku berisi Rp 662.000. Selain itu, polisi mengamankan obeng yang digunakan pelaku untuk mencongkel kotak amal serta 1 unit motor yang digunakan pelaku.
"Kalau ngakunya, yang di dalam jaket itu adalah uang anaknya. Katanya hasil menjaga parkir dari anaknya," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, bapak 4 anak ini terancam mendapat hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan sebelumnya, pada tahun 2002, Paiman juga pernah berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga telah melakukan pencopetan.