JATIMTIMES - Sidang gugatan antara Siti Nurul Alinatul Jannah, bakal Calon Kades Desa Slateng, Kecamatan Ledokombo, Jember terhadap 5 tergugat yang merupakan panitia Pilkades tingkat Kecamatan hingga Kabupaten dan Dinas Pendidikan Pemkab Jember, digelar hari ini, Senin (6/9/2021) di Pengadilan Negeri Jember.
M. Husni Thamri selalu kuasa hukum penggugat, sebelum sidang mengatakan, bahwa sesuai aturan undang-undang, dalam sidang perdana akan diawali dengan sidang mediasi yang difasilitasi oleh hakim mediator.
Baca Juga : Libatkan Pengusaha untuk Pembangunan Kota Malang, Bappeda Optimalkan TSP
"Di sidang pertama ini, memang akan dilakukan mediasi antara penggugat dan tergugat yang di fasilitasi oleh hakim mediator, dan kami optimis dengan bukti bukti administrasi yang kami miliki, pengajuan klien kami bisa diterima oleh Hakim," ujar Thamrin Senin (6/9/2021) saat ditemui sebelum sidang.
Thamrin berharap, dalam sidang mediasi ini bisa ada kesepakatan yang adil. Di mana keinginan dari kliennya adalah agar Panitia Pilkades Desa Slateng menggugurkan BAP (Berita Acara Penetapan) calon Pilkades.
"Harapan dan keinginan kami hanya satu, BAP penetapan calon kades digugurkan. Karena ada 2 calon yang tidak sesuai secara administrasi, ada dugaan ijazah kedua calon adalah palsu, kalau dua calon digugurkan pendaftarannya, otomatis hanya ada 5 calon, dan ini tidak perlu ada test tulis lagi," ujar Thamrin.
Sementara, hal yang sama juga disampaikan oleh Imam selaku ketua Panitia Pilkades Desa Slateng. Dirinya berharap mediasi yang diagendakan digelar hari ini bisa menemukan titik temu dan kesepakatan bersama tanpa harus berlarut-larut.
"Tidak ada persiapan sama sekali, kami hanya datang ke PN sesuai surat panggilan, dan akan menjawab apa yang ditanyakan Hakim, apalagi ini pertama kalinya saya hadir di PN Jember," ujar Imam yang hadir bersama Nanang selaku Sekretaris Panitia Pilkades.
Pihaknya juga tidak menyiapkan kuasa hukum dalam menghadapi gugatan salah satu bacakades terhadap dirinya.
Baca Juga : Mulai Hari Ini, Indonesia akan Alami Hari Tanpa Bayangan, Jawa Jatuh pada Bulan Oktober
"Saya hanya bismillah menghadiri sidang, semoga tidak sampai berlarut-larut," ujar Imam.
Ketika disinggung soal materi gugatan, di mana adanya dugaan indikasi dua bacakades yang menggunakan ijazah palsu, Imam mengatakan bahwa pihaknya hanya mengetahui jika ijazah dua calon sudah di legalisir oleh Dinas Pendidikan, sehingga meloloskan kedua calon.
"Kalau soal ijazah silahkan konfirmasi sendiri ke Dinas Pendidikan mas, saya gak berani memberikan jawaban soal itu, yang jelas kami menjalankan tugas sesuai dengan yang kami pahami menjadi Panitia Piliades," pungkas Imam.
Dari pantauan media ini, agenda sidang gugatan Bacakades terhadap Panitia Pilkades ini, akan dipimpin oleh majelis hakim, diantaranya, Alfonsus Nahak SH. MH, Totok Yanuarto SH. MH dan Sigit Triadmojo SH. MH.