JATIMTIMES - Sejak diberlakukan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 3 Juli silam, dua bulan sudah tempat wisata di Kota Batu ditutup. Namun biaya perawatan hingga gaji karyawan masih harus tetap dibayarkan oleh para pelaku usaha.
Ketua Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu Sujud Hariadi mengatakan, meskipun tempat wisata tutup, perawatan masih harus tetap dilakukan. Mulai dari merawat tanaman, sarana dan prasarana, hingga gaji karyawan harus dipenuhi meskipun tidak ada pemasukan.
Baca Juga : Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Polresta Malang Kota: 8 Bulan 15 Kasus, KDRT Mendominasi
“Perawatan masih harus dilakukan, otomatis tetap harus menggaji karyawan. Dalam kurun dua bulan ini semuanya harus dipenuhi oleh tempat pariwisata di Kota Batu,” ucapnya, Minggu (5/9/2021).
Selain harus memenuhi kebutuhan tersebut, pembayaran pajak juga harus dilakukan meskipun ada keringanan dari Pemkot Batu. Keringanan yang diberikan saat PPKM ini adalah tenggang waktu dalam pembayaran pajak.
Tenggang waktu pembayaran pajak diberikan hingga bulan September 2021 mendatang. Kemudian juga diberikan pembebasan denda pajak bagi pelaku usaha wisata di Kota Batu.
Keringanan itu diberikan Pemkot Batu melihat durasi PPKM Darurat hingga saat ini masih belum berakhir. Sehingga tenggang waktu dan pembebasan denda sebagai upaya untuk membantu pelaku usaha di sektor wisata. Karena itu beberapa saat lalu, PHRI Kota Batu telah meminta kepada Pemkot Batu untuk menurunkan besaran pajak pokoknya.
Baca Juga : Bertahap, Ruang ICU di Kota Batu Bertambah Tiga Unit
“Untuk besaran pokok tarif pajak masih tetap. Ini yang kami minta supaya diturunkan. Ini sedang dalam pembahasan oleh Pemkot Batu,” ujar Sujud.
Sebelumnya PHRI Kota Batu juga meminta supaya tempat wisata di Kota Batu tetap buka. Sayangnya, Pemkot Batu tidak bisa memenuhi permintaan tersebut. Sebab dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batu Nomor 440/10/SE/422.104/2021 destinasi wisata tetap belum bisa buka karena PPKM masih berada di level 3 Malang Raya. Sehingga destinasi wisata harus menunggu sampai level 2 sesuai dengan Inmendagri.