JATIMTIMES - Dalam proses pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati (Wabup) Tulungagung di dalamnya tidak dibentuk panitia pengawas pemilihan. Artinya hanya ada Panitia Khusus Pemilihan (Pansuslih) di DPRD Tulungagung.
Hal tersebut sudah diatur dalam beberapa peraturan salah satunya adalah UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah).
Baca Juga : Viral Video "Smack Down" di Pinggir Kali, Saat Menunggu Pladu di Dam Boyolangu Tulungagung
"Tidak ada, kita tidak pakai itu, pengawasnya dari Parpol," kata Ketua Pansuslih Suprapto usai paripurna pengundian nomor urut Cawabup Tulungagung, Sabtu (4/9/2021).
Di tempat yang sama, Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDIP Tulungagung Wiwik Triasmoro mengatakan, secara prosedural karena proses Pilwabup Tulungagung merupakan pengisian kekosongan jabatan dalam aturan UU baik itu UU 23 tentang Pemda, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada maupun UU yang lainnya, bahwa pengisian kekosongan itu kewenangan DPRD, kalau reguler merupakan kewenangan kepanitiaan seperti KPU dan Bawaslu.
"Fraksi sebagai pengawas dalam proses ini, karena nanti fraksi diminta untuk menjadi saksi, tinggal nanti fraksi mengirimkan personelnya sesuai tatib yang ada," kata pria yang pernah menjadi anggota DPRD Tulungagung ini.
Menurut Wiwik, dalam proses Pilwabup Tulungagung peluang terjadinya sengketa sangat kecil sekali, tapi yang namanya politik dirinya tidak menafikkan bisa terjadinya sengketa. Dirinya meyakini bahwa DPRD sudah mengantisipasi sedemikian rupa karena DPRD sebagai pemroduk regulasi.
Kalau persengketaan dalam proses Pilwabup saat ini, kata Wiwik, nanti mengarahnya bukan ke Bawaslu atau Dewan pengawas pemilu melainkan kepada pengadilan yang sifatnya PTUN atau Pengadilan Negeri (PN), dan dirinya percaya jika DPRD sudah mempertimbangkan semuanya secara matang terkait regulasi yang ada didalamnya.
"Ini memang suatu norma yang sudah diatur oleh UU dan kita hari ini sudah saksikan proses yang dilakukan oleh Pansuslih," tutupnya
Baca Juga : Tergeser Teknologi, Buruh Solet Sawah di Tulungagung Sulit Dicari
Senada dengan Wiwik, Sekretaris DPW Partai Nasdem Tulungagung Tatang Adiwiyono mengatakan, tidak adanya panitia pengawas Pilwabup Tulungagung merupakan aturan Undang- Undang yang di dalamnya diamanatkan semua proses pengisian kekosongan Wabup adalah kewenangan DPRD.
"Memang semuanya adalah wewenangnya DPRD sudah ada dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 sudah jelas semua diatur disitu," katanya.
Terkait dengan netralitas panitia Pilwabup dan sengketa Pilwabup, lanjutnya, penyelesaiannya tetap dikembalikan kepada panitia Pilwabup dari DPRD itu.
"Yang jelas karena undang-undangnya seperti itu," tandasnya.