JATIMTIMES - Malang Corruption Watch (MCW) mengendus adanya dugaan penyelewengan dana insentif petugas penggali kubur sekaligus pungutan liar (pungli) dengan modus administrasi pemakaman covid-19 di Kota Malang. Hal itu berdasarkan pada temuan yang digali MCW di dua tempat pemakaman di Kecamatan Blimbing.
Dalam rilisnya, MCW menyampaikan telah menemukan lima temuan di lapangan selama periode Bulan Juni sampai Bulan Agustus 2021. Temuan berdasarkan data yang diambil dari dua tempat yakni, Tempat Pemakaman Umum LA Sucipto dan Tempat Pemakaman Umum Plaosan Barat.
Baca Juga : Sempat Viral dan Deritanya Disebut Hoaks, Ayah yang Dirawat Bocah 10 Tahun Meninggal Dunia
Temuan pertama yakni terkait dugaan adanya penyelewengan dana insentif petugas penggali kubur yang berakibat beberapa penggali kubur tidak memperoleh hak kesejahteraannya secara penuh, atau nilai insentif tidak diberikan secara proporsional dan adil berdasarkan jumlah aktivitas penggalian kubur yang dilakukan.
Dalam temuannya, disebutkan jika seorang petugas penggali kubur mengaku mendapat insentif sebesar Rp 750 ribu saat memakamkan satu jenazah pasien covid-19. Sejauh ini, sang penggali kubur sudah menggali hingga 11 kuburan jenazah pasien covid-19, dan baru mendapatkan insentif sebanyak tiga kali.
"Peristiwa ini juga terjadi di Pemakaman LA Sucipto Blimbing yang sudah diperkirakan 30 lebih namun, hanya Rp 3.000.000 yang diberikan," ungkap Tim Riset MCW Miri Pariyas dalam rilisnya yang diterima JatimTIMES.com.
Selanjutnya, temuan yang kedua yakni dugaan pungli dengan modus syarat administrasi. Di mana dari nilai insentif sebesar Rp 750 ribu diduga dipotong oleh petugas Satgas Covid-19 sebesar Rp 100 ribu.
"Sehingga setiap petugas hanya menerima sebesar Rp 650.000 dan baru tiga kali pembayaran dari total penggalian sebanyak 11 kali. Sehingga diduga terjadi pemotongan ganda, mengurangi jumlah insentif dan jumlah penggalian," tuturnya.
Temuan yang ketiga dari MCW yakni tidak adanya edukasi pemahaman perihal protokol pemakaman. Kemudian tidak ada regulasi ataupun informasi apapun terkait mekanisme terhadap masyarakat utamanya petugas penggali kubur.
"Minimal memberi pemahaman kewajiban dan hak yang didapat, agar masyarakat dapat berdaya untuk mengetahui apa hak dan kewajibannya. Bukan hanya sekedar dituntut untuk melaksanakan kewajiban tanpa hak yang didapati," ujarnya.
Selanjutnya pada temuan yang keempat, MCW mendapati adanya mekanisme penyaluran dana insentif bagi penggali kubur yang tumpang tindih. Di mana narasumber menyebut jika insentif awalnya diberikan langsung oleh Satgas Covid-19, kemudian diambil alih oleh lurah.
"Hal ini berpotensi melahirkan praktik penyelewengan berupa pungli sebagaimana dijelaskan di atas, diperparah di kelurahan diminta menandatangani kuitansi pembayaran insentif, akan tetapi bukti kuitansi tidak diserahkan kepada petugas pemakaman," ungkapnya.
Baca Juga : Sudah Capai 76 Persen, Pemkot Malang Kejar Target Vaksin Booster bagi Nakes
Terakhir, pada temuan MCW yang kelima terdapat beberapa persoalan yang merupakan sebuh konsekuensi dari tidak adanya kebijakan yang secara khusus mengatur perihal pemulasaraan dan pemakaman jenazah Covid-19 seperti dilakukan oleh pemerintahan Kota Badung.
"Akibatnya, beberapa persoalan di atas menjadi sulit dikontrol dan dikendalikan oleh pemerintah Kota Malang. Kasus perselisihan antara petugas penggali kubur (masyarakat) dengan Lurah dalam penguburan jenazah Covid-19 di Blimbing LA Sucipto, adalah bentuk lain dari ketidakjelasan ini," terangnya.
Atas lima temuan dari MCW tersebut, pihaknya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) dengan empat poin di bawah ini.
1. Menuntut Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Malang membuat regulasi terkait pemulasaraan dan pemakaman jenazah Covid-19 (mekanisme pemulasaraan, mekanisme pemakaman jenazah, hak dan kewajiban anggota keluarga jenazah, hak dan kewajiban semua petugas pemakaman).
2. Pemerintah Kota Malang segara melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk membangun mekanisme penanganan bersama secara integratif den gotong royong dalam menyediakan serta mendistribusikan anggaran yang tepat, khusunya untuk penggali kubur. Sebagaimana amanat Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 tentang Protokol Penatalaksanaan pemulasaraan dan pemakaman jenazah corona virus disease 2019.
3. Membuka segala dokumen informasi penangan Covid-19 khusunya, anggaran dan struktur satuan tugas dimana yang telah diamanatkan dalam UU keterbukaan Informasi.
4. Segera memberikan edukasi kepada penggali kubur terkait hak dan kewajiban yang didapati.