JATIMTIMES- Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyuwangi berhasil membongkar dugaan praktik curang pelaku pembuat dan penjual surat hasil rapid test antigen covid-19 palsu.
Aparat berhasil menangkap dua pelaku bernama Agus Farid (27) warga Kalipuro, Banyuwangi, dan Denis Nur Efendi (30), warga Glagah, Banyuwangi. Keduanya dibekuk setelah petugas melakukan penyelidikan selama kurang lebih tiga bulan.
Baca Juga : Ancaman Wali Kota Eri soal Seragam Sekolah Tak Digubris, Fraksi PDIP Surabaya Bergerak
Selain mengamankan kedua pelaku bersama dengan barang buktinya , polisi juga menangkap satu pelaku yang diduga ikut membantu dalam kasus tersebut.
"Jadi, tokoh utamanya ada dua. Satu lagi berperan serta dalam melancarkan aksi jual beli rapid test palsu tersebut," kata AKBP Nasrun Pasaribu, kapolresta Banyuwangi ,saat rilis di Mapolresta Banyuwangi Kamis (2/09/2021).
Menurut kapolresta, kasus tersebut terungkap berawal dari pelaporan salah satu klinik kesehatan di Banyuwangi. Dilaporkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan surat rapid yang dikeluarkan oleh seseorang tanpa seizin dari klinik tersebut.
"Berdasar informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan. Setelah tiga bulan pada 26 Agustus 2021, kasus tersebut berhasil diungkap,"imbuhnya.
Selanjutnya, dari hasil penyelidikan petugas kepolisian, para pelaku melakukan aksi curangnya selama sekitar tiga bulan. Komplotan tersebut menjual surat hasil rapid test antigen covid-19 palsu kepada para pengendara kendaraan bermotor yang akan menyeberang Bali. "Mereka menjual per satu lembarnya dengan harga Rp 100 ribu," imbuh Nasrun.
Lebih lanjut perwira polisi asal Sumatera Utara itu mengungkapkan modus yang digunakan para pelaku sudah terstruktur dengan rapi. Mulai penyediaan alat cetak, barkot dan logo instansi terkait, sehingga sepintas menyerupai aslinya.
Baca Juga : Pemkab dan Bea Cukai Gresik Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
"Modus operandi tersebut merupakan kerja sama mereka berdua. Ini modus yang sangat dipelajari dari awal," jelas Nasrun.
Dari pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita beberapa barang bukti. Antara lain; laptop, alat printer, kertas maupun surat rapid antigen palsu yang telah dicetak. "Ada sebanyak 48 lembar surat rapid antigen palsu yang kita ungkap," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 263 zayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. "Karena yang membuat ataupun mempunyai ide dari surat rapid test antigen covid-19 palsu tersebut," tambah Nasrun.
Untuk pengembangan penanganan kasus yang melibatkan komplotan tersebut, aparat kepolisian Banyuwangi menetapkan satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia diduga terlibat dalam kasus jual beli surat rapid antigen palsu di kawasan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.