free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Penipu Catut Nama Dirut Pegadaian dan Wamen BUMN Rugikan Hingga Ratusan Miliar, Ini Modusnya

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Pipit Anggraeni

02 - Sep - 2021, 16:23

Placeholder
Sesi konferensi pers penangkapan tersangka (Istimewa)

JATIMTIMES - Penipuan yang mengatasnamakan Direktur Utama (Dirut) PT Pegadaian (Persero) dan Wakil Menteri (Wamen) BUMN tertangkap. Pelaku penipuan menawarkan proyek pengadaan noen box sebanyak 4.000 unit dengan nilai hingga Rp 116 Miliar. 

Penipuan yang mengatasnamakan orang-orang penting Indonesia ini diduga dilakukan tiga orang, mereka adalah RI, FF dan YA. Kelakuan ketiga orang ini langsung dilaporkan ke kepolisian, dan akhirnya Kepolisian Sektor Bogor Timur menangkap mereka.

Baca Juga : Ditetapkan Jadi Tersangka Mantan Kepala Desa Sidomulyo Resmi Ditahan

Kepala Departemen Komunikasi Perusahaan PT Pegadaian (Persero), Basuki Tri Andayani menyatakan, semua proyek pengadaan diumumkan melalui website resmi perusahaan yaitu www.pegadaian.co.id. Bagi penyedia barang atau jasa yang akan mengikuti lelang pekerjaan wajib melakukan registrasi melalui link : http://eproc.pegadaian.co.id. 

”Sejalan dengan transformasi digital yang dilakukan perusahaan, saat ini proses seleksi vendor dilakukan secara digital. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa berjalan secara efisien, efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG)," katanya.

Basuki menjelaskan Pegadaian hanya menggunakan satu kanal informasi terkait pengadaan barang dan jasa melalui website resmi perusahaan. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi dan mitigasi risiko untuk menutup peluang terjadinya tindak pidana penipuan yang dilakukan dalam proses pengadaan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap penawaran Kerjasama pengadaan barang dan jasa apapun yang mengatasnamakan Pejabat Kementerian BUMN maupun Direksi PT Pegadaian. Apabila masyarakat akan menyampaikan pengaduan, Pegadaian membuka saluran layanan melalui link whistle blowing system https://wbs.pegadaian.co.id/ atau telepon ke nomor (021) 3151086. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui email :  [email protected],” pungkas Basuki.

Kepala Departemen Bantuan Hukum PT Pegadaian (Persero) Teja Sukma Gumelar dalam kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi atas kerja keras Kepolisian Sektor Bogor Timur yang telah bergerak cepat menangani kasus ini. Menurutnya, kasus ini dapat merusak nama baik pejabat negara, BUMN, bahkan merugikan masyarakat. 

Baca Juga : Masuk Tingkat Nasional, Wali Kota Kediri Ajak Masyarakat Dukung Duet Gitaris Muda Kota Kediri di Ajang FLS2N 2021

“Manajemen sangat mendukung pihak kepolisian dalam rangka penegakan hukum. Selain untuk menimbulkan efek jera, hal ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari tindak kejahatan,” ungkapnya.

Terpisah, Kapolsek Bogor Timur Kompol Hida mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang menyampaikan informasi terjadinya dugaan tindak pidana penipuan.

“Sebagai pengayom masyarakat, jajaran kepolisian sektor Bogor Timur menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terduga pelaku penipuan yang terdiri dari Sdr, RI, Sdri. FF dan Sdri. YA. Selanjutnya Tindakan hukum dilanjutkan ke tahap penyidikan. Setelah dinyatakan cukup bukti, saat ini Sdr. RI dan Sdri, FF telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam waktu dekat, berkas dan tersangka akan diserahkan ke kejaksaan untuk langkah hukum lebih lanjut," imbuhnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Pipit Anggraeni