free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Trans Icon Proyek Pembangunan Era Wali Kota Risma Timbulkan Masalah, Komisi A Temukan Banyak Kejanggalan di Lokasi

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Pipit Anggraeni

02 - Sep - 2021, 16:15

Placeholder
Proyek pembangunan raksasa Trans Icon

JATIMTIMES - Komisi A DPRD Kota Surabaya melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap pembangunan kompleks Apartemen Trans Icon Surabaya. Sidak ini sebagai tindak lanjut atas keluhan warga yang masih belum mendapat kompensasi terkait dampak lingkungan dari pembangunan apartemen yang berada di Frontage Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Gayungan itu. 

Tak hanya melakukan sidak ke apartemen, Komisi A DPRD Kota Surabaya juga menyempatkan melihat kondisi rumah di sekitar apartemen yang terdampak. 

Baca Juga : Tips Menggunakan Aplikasi PeduliLindung Agar Tidak Antre saat Masuk Mal

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Khrisna yang memimpin jalannya sidak mengatakan, warga meminta kompensasi kepada pihak kontraktor terkait kerusakan yang ditimbulkan. 

"Ada pintu dan jendela (rumah warga) yang tidak bisa ditutup, jadi miring semua kusennya," ujarnya saat ditemui di lokasi sidak.

Politisi Partai Golkar itu khawatir, jika pihak kontraktor tidak segera memberikan kompensasi berpotensi memberikan dampak yang lebih buruk kepada warga sekitar.

"Nah kalau sebelum selesai pembangunan tidak diapa-apain terus runtuh rumahnya siapa mau tanggung jawab," tegasnya. 

Ayu sapaan akrabya mengatakan, meskipun sebetulnya masalah perizinan Trans Icon telah mendapat izin, namun kompensasi kepada warga sekitar menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. 

"Perizinannya clear, tapi disana kan ada perjanjian-perjanjian untuk dampak pada saat pembangunan, di LH (perijinan dari Dinas Lingkungan Hidup) itu juga ada aturannya walaupun ijin itu terbit, harus masih dalam pengawasan seperti apa," pungkasnya. 

Senada, Wakil Ketua Komisi A Camelia Habiba menambahkan jika pihak Trans icon tidak segera memberikan kompensasi ke warga, izin amdal dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya berpotensi dicabut.

“Salah satunya adalah rekomendasi LH, di rekomendasi LH itu ada bunyi tidak boleh ada dampak-dampak yang berlangsung ketika konstruksi berjalan, salah satunya adalah dampak-dampak yang ditimbulkan seperti lingkungan, debu dan sebagainya,” jelasnya saat ditemui usai sidak.

Ia pun juga berencana meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya untuk mencabut perizinan terkait Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang diduga tidak sesuai dengan gambar yang tercantum dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kita melihat GS itu ada indikasi tidak sampai 6 meter sesuai Perda, nah Cipta Karya siap mencabut IMB nya ketika GS nya tidak sesuai dengan Perdanya,” tegas Ning Biba, sapaan akrab Camelia Habiba.

Rencana pencabutan izin ini sebagai tindak lanjut dari wakil rakyat di Komisi A DPRD Surabaya, akibat dari tidak adanya kompensasi yang turun ke warga Kelurahan Gayungan yang berdampingan langsung dengan lokasi proyek.

Baca Juga : Terus Tebarkan Kebermanfaatan, Tim RIB Sosialisasi di Masjid Jami Al Juraij

Sementara Itu tokoh masyarakat dari RT 2 RW 1 Kelurahan Gayungan, Kecamatan Gayungan Haji Sarjono menjelaskan, permasalahan kompensasi ini telah ada sejak awal pembangunan apartemen.

Ia berharap pihak Trans Icon segera memberikan kompensasi kepada warga sekitar yang terdampak akibat pembangunan. 

"Padahal dulu itu ada rekomendasi tolong pembangunan diberhentikan dulu sebelum ada kesepakatan dengan warga soal kompensasi dampak lingkungan," katanya.

Sementara itu, perwakilan Kontraktor Total Bangun Persada Imron mengatakan, pihaknya mengklaim telah melakukan musyawarah kepada warga dan memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada warga. 

"Sebelumnya juga sudah kita lakukan, CSR juga sudah kita lakukan, pertemuan dengan warga juga sudah kita lakukan," katanya. 

Ia juga mengklaim jika para warga yang terdampak hingga mengalami kerusakan rumah akibat konstruksi maka perlu ada pembuktian lebih lanjut apakah hal ini sebagai dampak dari pembangunan atau tidak. 

"Kalau rusak memang karena konstruksi kan karena kita nggak tahu ya kejadiannya sekarang atau sudah terjadi. Kalau memang ada yang rusak bisa dibuktikan karena konstruksi ya kita sebagai total ya memperbaiki," tukasnya.

Untuk diketahui bangunan raksasa Trans Icon hingga memakan dua wilayah kelurahan di Kecamatan Gayungan. Yakni, Kelurahan Menanggal di sisi selatan dan Kelurahan Gayungan di sisi utara. Awal pembangunan gedung Trans Icon ini berjalan mulus perihal perizinan di era Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang saat ini tengah menjabat sebagai Menteri Sosial RI.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Pipit Anggraeni