free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Satreskrim Polres Jember Geledah Kantor BPBD Jember

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

02 - Sep - 2021, 01:19

Placeholder
Anggota Satreskrim Polres Jember, saat menggeledah kantor BPBD Jember (foto : Edy W/ JemberTIMES)

JATIMTIMES - Penyidik Polres Jember yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Komang Yogi Arya Wiguna menggeledah kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Jl. Danau Toba no 16, Kelurahan Sumbersari, Jember, Rabu (1/9/2021).

Penggeledahan dilakukan di ruangan milik Bidang Kedaruratan dan Logistik Penta dan Ruangan Kesekretariatan serta di ruangan Plt Kepala BPBD Jember M. Djamil. Penggeledahan terkait kasus penerimaan honor pemakaman Covid-19 yang menyeret nama Bupati Jember Hendy Siswanto, dan Sekretaris Daerah (Sekdakab) Mirfano. Serta Kepala BPBD Kabupaten Jember M. Djamil dan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember, Penta Satria.

Baca Juga : Masuk Mal di Kota Malang Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Begini Pengalaman Pengunjung

Dalam penggeledahan yang dilakukan secara tertutup tersebut, terlihat anggota Satreskrim Polres Jember membawa dua buah koper saat keluar meninggalkan Kantor BPBD Kabupaten Jember.

Dari pantauan media ini, 6 petugas dari unit II Tipidkor Reskrim Polres datang pada pukul 10.00 wib hingga pukul 15.00 wib petugas terlihat membawa tiga boks kardus berisi berbagai dokumen.

Kasat Reskrim polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menyebut, tindakan itu menindaklanjuti proses penyelidikan dan penyidikan yang telah melalui rangkaian penggeledahan oleh kepolisian.

Tim Penyidik Pidana Korupsi (Pidkor) melakukan penggeledahan di ruangan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember, Penta Satria, dan ruang sekretariat, serta ruangan Plt Kepala Dinas BPBD Jember Moch Djamil,” tambah AKP Komang Yogi Arya Wiguna.

Dari data dan dokumen yang telah didapat bakal digunakan untuk langkah-langkah pengkajian (penyelidikan dan penyidikan) secara bertahap perihal pengeluaran anggaran pemakaman dan pemotongan honor pegawai.

“Dalam kasus ini, Polres Jember telah memeriksa 7 orang, bendahara, plt Kepala Dinas BPBD dan relawan, langkah pertama ini dilakukan untuk memaksimalkan sesuai harapan, hingga gelar perkara,” pungkasnya.

Baca Juga : Minim Informasi Sebabkan Serapan Anggaran Pemakaman Covid-19 Rendah

Untuk diketahui, anggaran pemakaman pasien Covid-19 di Kabupaten Jember menuai sorotan. Terlebih, setelah Bupati Jember Hendy Siswanto menerima honor Rp 70,5 juta dari anggaran pemakaman itu.

Anggaran pemakaman itu berasal dari belanja tak terduga (BTT) APBD Jember tahun anggaran 2021 senilai Rp 21 miliar. Instansi yang bertanggung jawab adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember.

Sesuai data penerimaan Bupati Jember H. Hendy Siswanto, Sekretaris Daerah Mirfano, Kepala BPBD Jember Moch Djamil dan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember, Penta Satria total berjumlah Rp 282 juta yang sudah dikembalikan ke kas daerah (kasda). (*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Sri Kurnia Mahiruni