free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Urus Akta Kematian di Kota Kediri Cukup Lewat Aplikasi SAKTI

Penulis : Bambang Setioko Kediri TIMES - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

01 - Sep - 2021, 04:23

Placeholder
Pengurusan akta kematian cukup melalui Sistem Administrasi Kependudukan Berbasis Teknologi Informasi (SAKTI) di website disdukcapil.kedirikota.go.id. (Foto: Bams Setioko/ JatimTIMES)

JATIMTIMES -Pemerintah Kota Kediri memberikan kemudahan pengurusan berkas kependudukan bagi warga Kota Kediri. Salah satunya, kini pengurusan akta kematian cukup melalui Sistem Administrasi Kependudukan Berbasis Teknologi Informasi (SAKTI) di website disdukcapil.kedirikota.go.id.

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menyampaikan kepada warga Kota Kediri untuk peduli dengan berkas administrasi kependudukan dan tidak lupa mengurusnya.

Baca Juga : Ikut Optimalkan Implementasi Perbaikan Sistem Tata Kelola Daerah, Pemkot Kediri Hadiri Launching MCP

“Akte kematian ini menjadi berkas yang sangat penting berkaitan dengan hak waris. Maka, kami imbau jika ada warga yang meninggal, keluarganya tidak lupa mengurus akta kematian. Tidak perlu antre di kantor, sehingga lebih mudah dan cepat. Jika terdapat kendala, dapat meminta bantuan petugas kelurahan,” ujar Mas Abu.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kediri Syamsul Bahri pun mengatakan tidak ada pembedaan dalam pengurusan akte kematian, semua mendapat kemudahan pelayanan sesuai prosedur.

“Kami pastikan seluruh pelayanan didapat secara merata dan sama, baik siapapun yang mengurus, dan apapun penyebab kematiannya. Selama persyaratan berkas yang terlampir sudah dilengkapi, warga Kota Kediri dapat mengurus secara mandiri melalui SAKTI yang ada di website Disdukcapil,” ujar Syamsul.

Nantinya, tidak hanya mendapat akte kematian, pengurusan berkas tersebut telah termasuk KK dan KTP yang terbaru, atau disebut layanan Three in One (3 in 1). Sehingga pelapor tidak perlu mengurus berkas lagi.

Syamsul juga menyampaikan, pentingnya segera mengurus akte kematian selain untuk data dan sensus pemerintah, hal ini juga memiliki manfaat untuk keluarga yang ditinggalkan.

Baca Juga : Wow, Mahasiswa dari Banda Aceh Hingga Papua Belajar Prodamas di Kota Kediri

“Akte kematian dibutuhkan untuk mencegah data almarhum disalahgunakan, pembagian harta warisan, klaim asuransi, hingga persyaratan melakukan pernikahan kembali bagi pasangan almarhum. Ada beberapa kasus lama orang yang tidak punya akte kematian dan meninggalnya sudah lama serta tidak ada KK dan KTP. Akhirnya saat keluarganya membutuhkan untuk membagi tanah warisan, cukup kesulitan. Karena perlu penetapan pengadilan dulu baru kami bisa buatkan akte kematian,” ujar Syamsul.

Saat ini, menurut data Bidang Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kediri sempat terdapat peningkatan pengurusan akte kematian pada bulan Juli mencapai 60 berkas. Namun per tanggal 31 Agustus 2021 tercatat hanya 12 berkas yang masuk, seperti saat sebelum masa PPKM Darurat. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko Kediri TIMES

Editor

Sri Kurnia Mahiruni