JATIMTIMES - Kedapatan mencuri kotak amal di masjid, seorang pria bernama Sutikno (29) diciduk aparat kepolisian. Sutikno diamankan pihak Polsek Wagir pada 25 Agustus 2021 lalu. Setelah aksi pelaku tersebut diketahui dan dilaporkan oleh pihak takmir salah satu masjid di Kecamatan Wagir.
Kapolsek Wagir AKP Sri Widyaningsih menjelaskan, penangkapan terhadap Sutikno tepatnya dilakukan setelah pihaknya melakukan olah TKP pada 25 Agustus 2021 lalu. Ia menjelaskan, di hadapan petugas, tersangka mengaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak 2 kali. Yakni di Desa Gondowangi dan Desa Sidorahayu.
Baca Juga : PPKM Level 3 Kota Malang: Jam Malam Dilonggarkan hingga Pukul 21.00, Resepsi Pernikahan Maksimal 20 Persen
"Pelaku ditangkap atas laporan takmir masjid Al-Muttaqin di Desa Sidorahayu, Wagir. Tapi, yang di desa Gondowangi itu belum dilaporkan," ucapnya, saat rilis di Polsek Wagir, Selasa (31/8).
Dari hasil pemeriksaan, AKP Widya menjelaskan bahwa sebelum melancarkan aksinya, tersangka diketahui lebih dulu berjalan-jalan di sekitar masjid yang bakal menjadi sasarannya. Setelah dirasa aman, barulah pelaku masuk ke masjid untuk berpura-pura memasukan uang ke dalam kotak amal. Namun ternyata, pelaku malah berusaha mencongkel kotak amal dengan obeng.
"Setelah dirasa aman, Sutikno langsung berusaha membuka kotak amal itu dengan cara mencongkel pakai obeng. Kejadian itu diketahui sekitar sekitar pukul 02.00, 24 Agustus 2021 lalu," terangnya.
Sayangnya, aksi Sutikno tersebut ternyata terekam kamera CCTV yang ada di dalam masjid. Di mana, di dalam rekaman tersebut, aksi Sutikno terekam dengan jelas, sejak awal hingga ia berhasil membuka kotak amal dan berhasil menggondol uang yang ada di dalamnya. Jumlah uang yang ia ambil kurang lebih sekitar Rp 2 juta.
Sebelum pergi dengan uang hasil gondolannya, Sutikno juga menyempatkan diri untuk kembali merapikan kondisi kotak amal dengan kedaan seadanya. Namun aksinya sudah terekam CCTV.
Pihak takmir masjid pun baru menyadari kotak amal itu kosong pada 25 Agustus 2021. Hingga kemudian pihak takmir bersama Ketua RW setempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wagir. Berbekal rekaman CCTV tersebut, tambah Widya, petugas tidak membutuhkan waktu lama, langsung dapat menangkap Sutikno pada Rabu (25/8/2021) sore.
Baca Juga : Ini Respons Ahok setelah Nicholas Sean Dipolisikan Pesinetron Ayu Thalia soal Dugaan Penganiayaan
"Usai mengambil uang itu, Sutikno langsung menggembok lagi kotak amal dan merapikan kembali kotak amal. Terus pulang. Mengetahui kotak amal itu kosong, akhirnya melapor ke kami dan akhirnya kami olah TKP. Ada rekaman CCTV, jadi kami mudah untuk memprofile pelaku. Makannya kami imbau bagi pengusaha atau masjid atau manapun untuk ada CCTV supaya memudahkan kami mencari pelaku," imbuhnya
Sementara itu, Sutikno mengaku nekat mencuri kotak amal untuk membeli rokok dan juga makan sehari-hari. Atas perbuatannya, Sutikno terancam hukuman tujuh tahun karena melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Ya buat beli rokok ini. Dan buat makan aja. Ya saya nganggur juga," ujar Sutikno.