Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Nafsu Lihat Bodi Anak, Ayah di Jombang Rudapaksa 2 Putri Kandungnya

Penulis : Adi Rosul - Editor : Dede Nana

31 - Aug - 2021, 16:55

Placeholder
(kanan) Tersangka HRS saat ditangkap oleh Satreskrim Polres Jombang. (Foto : Adi Rosul / JombangTIMES)

JATIMTIMES - Sungguh keji perbuatan yang dilakukan HRS (36) seorang tukang parkir asal Kabupaten Jombang ini. Betapa tidak, dia tega memperkosa dua putri kandungnya karena nafsu melihat bentuk tubuh buah hatinya yang beranjak dewasa.

Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang Ipda Agus Setiyani mengatakan, aksi bejat pelaku dilakukan kepada dua putri kandungnya yang kini berusia 16 dan 14 tahun. Perbuatan cabul pertama kali dilakukan HRS terhadap putri sulungnya pada 2018 lalu. Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Baca Juga : Mal di Kota Malang Mulai Buka Hari Ini, Syarat bagi Pengunjung sudah Vaksin Covid-19

Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengulangi perbuatan kejinya pada pertengahan tahun 2021. Kali ini, putri bungsunya yang duduk di bangku kelas 2 SMP yang menjadi korbannya.

HRS memperkosa gadis berusia 14 itu sebanyak empat kali pada 20-22 Juni dan 14 Agustus 2021. "Persetubuhan dilakukan di rumah tersangka di dalam kamar," ujarnya kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Selasa (31/8/2021).

Dikatakan Agus, perkosaan dilakukan oleh tersangka ketika malam hingga dini hari saat istrinya sedang tidur. Di situ pelaku mendatangi putrinya ke kamar dan langsung memperkosa buah hatinya.

Kepada penyidik, lanjut Agus, pelaku mengaku terangsang saat melihat bodi (tubuh) anaknya yang beranjak dewasa. "Alasannya, pelaku ini merasa (terangsang, red) saat melihat badan anaknya putih dan montok," bebernya.

Dalam setiap aksinya, kata Agus, bapak dua anak tersebut kerap memberikan ancaman kepada korban. Mulai dari ancaman kekerasan hingga kebutuhan sekolah yang akan dihentikan ketika tidak mau melayani nafsu bejat pelaku.

"Modus operandinya, jika anak tersebut tidak mau melayani, maka diancam tidak akan diberi uang saku dan disekolahkan," kata Agus.

Baca Juga : Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 31 Agustus 2021, Elsa Kaget Nino sudah Tahu Reyna Anak Kandungnya

Aksi bejat tukang parkir ini terungkap saat menyetubuhi putri bungsunya pada 14 Agustus kemarin. Istrinya mengetahui pelaku keluar dari kamar anaknya dalam kondisi hanya mengenakan sarung.

Saat ini, HRS telah ditetapkan tersangka oleh polisi. Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga hukuman kebiri telah menantinya.

"Pelaku kita jerar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Dede Nana