free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Pengertian Dan Fungsi Gadai untuk Bermacam Keperluan

Penulis : Bramastyo Dhieka Anugerah - Editor : Yunan Helmy

31 - Aug - 2021, 14:54

Placeholder
Ilustrasi (sumber: Istimewa)

Aktivitas gadai barang menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat baik berbentuk pinjaman dana atau sebagai jaminan, seperti setifikat yang diserahkan kepada lembaga keuangan maupun perusahaan pembiayaan supaya dana pinjaman yang diminta bisa segera cair.

Tujuan Gadai

Baca Juga : Wali Kota Malang Sutiaji Pastikan Mal Siap Beroperasi lagi

Memberikan solusi pencairan dana yang cepat untuk segala keperluan tak terduga melalui mekanisme kredit/pembiayaan berbasis gadai dan fidusia. Selain itu, gadai juga memberikan layanan jasa titipan, jasa taksiran, sertifikasi dan perdagangan logam mulia serta batu  permata.

Kemudian, gadai juga melayani jasa transfer uang, transaksi pembayaran, serta jasa administrasi pinjaman dan usaha lain yang  sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Barang yang Dapat Digadaikan dan Tidak Dapat Digadaikan

Barang yang dapat digadaikan adalah semua barang yang bergerak seperti perhiasan, elektronik, pinjaman jaminan BPKB mobil, peralatan rumah tangga, mesin, dan lain-lain. Adapun  barang yang tidak bisa digadaikan seperti barang milik surat berharga, barang milik pemerintah, hewan, serta barang-barang lain yang harganya fluktuatif..

Hak dan Kewajiban Pemegang Gadai Hak Pemegang Gadai

Menjual gadai dengan kuasa sendiri dan atau dengan perantara hakim, atas izin hakim tetap menguasai benda gadai, mendapat ganti rugi, retorsi, dan hak undang-undang untuk didahulukan.

Kewajiban Pemegang Gadai

Baca Juga : Pladu sebagai Pemersatu, Ribuan Orang di Tulungagung Ini Berburu Ikan Mabuk

Bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang gadai karena kelalaiannya, memberitahukan kepada pemberi gadai apabila barang gadai itu dijual dan bertanggungjawab terhadap hasil penjualan barang gadai tersebut. 

Perikatan kredit melalui lembaga gadai akan berakhir pada saat dilunasinya kredit gadai oleh pemberi gadai kepada pemegang gadai sesuai isi pengikat. Gadai pun dapat diperpanjang dengan mengadakan perjanjian baru.

Demikian ulasan seputar gadai yang bisa digunakan untuk mengambil keputusan yang berimbang dan realistis agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. Silahkan dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan informasi ini.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bramastyo Dhieka Anugerah

Editor

Yunan Helmy