JATIMTIMES - Kasus penyimpanan narkotika jenis sabu seberat 1,16 gram yang menyeret seorang nelayan berinisial TRM (50) asal Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban dituntut ancaman pidana maksimal 12 tahun. Terduga TRM disangkakan Satresnarkoba Polres Tuban dua pasal sekaligus. Yakni, Pasal 112 (1), 127 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bunyi Pasal 112 ayat (1) berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. Meski menurut Pasal 127, TRM ada kemungkinan direhabilitasi atau maksimal penjara 4 tahun.
Baca Juga : Melaju di Jalan Raya Kota Blitar, Mobil Brio Terbakar, Begini Nasib Pengemudi
Kasatresnarkoba Polres Tuban AKP Daki Dzul Qornain mengatakan, TRM diamankan anggotanya tanggal 13 Agustus 2021 silam beserta barang bukti. Setelah diproses dan keluar hasil labfor, berbeda berat netto dan bruto.
"Hasil labfor menjadi hasil bukti tertulis keluar dengan berat bersih 0,7 gram sabu. Satresnarkoba kemudian melakukan assesment melalui surat resmi ke BNNK, tapi BNNK Tuban tidak bisa melakukannya dengan alasan anggaran habis," kata Daki ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (30/8/2021).
Dengan alasan demikian, lanjut Daki, assesment dilakukan Satresnarkoba ke BNP Jawa Timur. TRM sendiri telah ditahan selama enam hari, kemudian hasil komunikasi dengan tim BNP bahwa assesment tidak bisa dilakukan. Kemungkinan bisa dilaksanakan tapi harus ada petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Alasan tidak bisa dilakukan assesment karena telah melebihi SOP dengan masa penahanan enam hari. Akhirnya kasus TRM akan dilanjutkan proses hukum ke persidangan pada waktunya nanti.
"Karena ada kendala waktu, TRM tidak bisa direhabilitasi," tegas pria asal Madura ini.
Sesuai UU Narkotika, TRM terancam hukuman empat tahun penjara. Berdasarkan bukti, TRM hanya berstatus pemakai bukan pengedar sabu. Barang sabu diperoleh TRM dari pengedar asal Kerek yang kini ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan pengakuan TRM baru memakai sabu dua kali. Pertama barang tersebut diperoleh dari pengedar Narkotika SPR asal Kecamatan Kerek dan satunya dari pengedar lainnya.
Baca Juga : Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri Ditetapkan sebagai Tersangka Kegiatan Fiktif
Diketahui TRM diamankan dengan barang bukti 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,16 gram, 1 bungkus rokok Diplomat, 1 pipet kaca, 1 buah hp Iphone 11 warna hitam.
TRM mendapatkan sabu dengan cara berpesan lalu bertemu di pinggir jalan Desa Mliwang, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban dengan harga Rp1,3 juta. Menurut keterangan pelaku narkotika jenis sabu tersebut digunakan sendiri.
Terpisah, Kepala BNNK Tuban AKBP I Made Arjana membenarkan bahwa 10 hari yang lalu Satresnarkoba koordinasi dengan BNNK. Sesuai regulasi kepemilikan sabu di bawah 1 gram bisa direhabilitasi.
"Tetapi saat ini kami sudah tidak bisa merehabilitasi pemakai narkotika lagi, karena anggaran terbatas. Bisa rehabilitasi tapi di BNP Jatim," sambung Made di kantornya.
Meskipun ada peluang rehabilitasi, BNNK menyerahkan kasus TRM ke Satresnarkoba terkait proses hukumnya. Untuk tahun 2021 ini, jumlah direhabilitasi BNNK mencapai 11 pemakai narkotika.