free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Satpol PP Lumajang Sudah Kantongi Sejumlah Merk Rokok Illegal

Penulis : Moch. R. Abdul Fatah - Editor : A Yahya

30 - Aug - 2021, 17:28

Placeholder
Dialog rokok illegal di salah satu stasiun radiio di Lumajang (Foto : Moch. R. Abdul Fatah / JatimTIMES)

LUMAJANGTIMES - Dalam wawancara dengan salah satu stasin radio swasta di Lumajang, Satpol PP Lumajang mengaku sudah mengantogi sejumlah merk rokok Illegal yang selama ini beradar di Lumajang.

Didik, perwakilan dari Kantor Satpol PP dalam acara dialog di radio tersebut menyampaikan sejumlah merk rokok illegal yang beredar di Lumajang. 

Baca Juga : Tak Kenakan APD Lengkap, Kisah Heroik Sopir Ambulance Dadakan saat Selamatkan Pasien Covid-19

Didik menjelaskan, modusnya memang macam-macam, diantaranya menggunakan cukai palsu, yakni cukai yang diambil dari bungkus rokok bekas, yang sengaja dipungut untuk kemudian dipasang kembali.

"Ada yang melakukan itu. Biasanya ada pembelinya bungkus rokok bekas yang pita cukainya masih utuh. Ini yang digunakan untuk pengusaha rokok illegal," jelas Didik.

Namun yang terbanyak dilakukan adalah rokok yang memang sama sekali tidak ada cukainya. 

"Ini sebuah pelanggaran, termasuk bagi mereka yang menyediakan rokok illega di toko-toko, ada sangsi pidananya," ujar Didik kemudian.

Baca Juga : Buntut Persoalan E-Warung Sawaran Kulon, Bupati Lumajang Kumpulkan Pendamping PKH

Didik mengaku sudah cukup sering melakukan operasi rokok illegal tersebut, namun sampai sekarang peredaran rokok tanpa cukai tersebut masih tetap ada di Lumajang. 


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moch. R. Abdul Fatah

Editor

A Yahya