LUMAJANGTIMES - Dalam wawancara dengan salah satu stasin radio swasta di Lumajang, Satpol PP Lumajang mengaku sudah mengantogi sejumlah merk rokok Illegal yang selama ini beradar di Lumajang.
Didik, perwakilan dari Kantor Satpol PP dalam acara dialog di radio tersebut menyampaikan sejumlah merk rokok illegal yang beredar di Lumajang.
Baca Juga : Tak Kenakan APD Lengkap, Kisah Heroik Sopir Ambulance Dadakan saat Selamatkan Pasien Covid-19
Didik menjelaskan, modusnya memang macam-macam, diantaranya menggunakan cukai palsu, yakni cukai yang diambil dari bungkus rokok bekas, yang sengaja dipungut untuk kemudian dipasang kembali.
"Ada yang melakukan itu. Biasanya ada pembelinya bungkus rokok bekas yang pita cukainya masih utuh. Ini yang digunakan untuk pengusaha rokok illegal," jelas Didik.
Namun yang terbanyak dilakukan adalah rokok yang memang sama sekali tidak ada cukainya.
"Ini sebuah pelanggaran, termasuk bagi mereka yang menyediakan rokok illega di toko-toko, ada sangsi pidananya," ujar Didik kemudian.
Baca Juga : Buntut Persoalan E-Warung Sawaran Kulon, Bupati Lumajang Kumpulkan Pendamping PKH
Didik mengaku sudah cukup sering melakukan operasi rokok illegal tersebut, namun sampai sekarang peredaran rokok tanpa cukai tersebut masih tetap ada di Lumajang.