free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Tetapkan Putri Kades Gading sebagai Tersangka Pelanggaran Prokes

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

30 - Aug - 2021, 03:34

Placeholder
Kapolres Malang AKBP R. Bagoes Wibisono. (Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Polisi akhirnya menetapkan putri Kepala Desa (Kades) Gading sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan saat pandemi Covid-19. Perempuan yang diketahui berinisiap Y (30) ditetapkan menjadi tersangka setelah dirinya menggelar orkes dangdut saat proses launching kafe barunya. 

Di mana sebelumnya, hal itu telah direkam dalam sebuah video dan viral beberapa pekan lalu. Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono mengatakan bahwa ditetapkannya Y sebagai tersangka itu sebelumnya juga telah melalui gelar perkara. 

Baca Juga : Gelar Wayang Kulit di Tengah PPKM Level 4, Anggota DPRD Tulungagung Akan Diproses Hukum

Selain itu juga berdasarkan keterangan sejumlah saksi. Termasuk saksi ahli dsri BPBD Kabupaten Malang dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang.

"Karena dia terbukti membuat kerumunan di tengah PPKM Level 4. Kegiatan tersebut mengakibatkan kerumunan di mana penyebaran Covid-19 ini masih tinggi di Kabupaten Malang," ujarnya.

AKBP Bagoes mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mengumpulkan berkas-berkas kasus tersebut untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

"Iya ini tinggal melengkapi berkas-berkas kami limpahkan ke Kejaksaan. Ini kami sudah tahap penyidikan dan tersangkanya satu," imbuh pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Madiun ini.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Y. Pasalnya menurut AKBP Bagoes ancaman hukuman terhadap tersangka atas pelanggaran yang dilakukan yakni di bawah dua tahun. Y sendiri terancam hukuman satu tahun karena melanggar Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 Pasal 1 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga : Dukung Pencapaian Herd Immunity Lawan Covid-19, DPD PKS Kota Malang Gelar Vaksinasi Mandiri

"Kan di bawah dua tahun jadi tidak kami lakukan penahanan," tegas dia.

Sebagai informasi, kasus orkes dangdut ini tersebar melalui video yang viral di Whatsapp Grup (WAG). Setelah mengetahui video itu viral, polisi langsung melakukan pemanggilan ke Y dan juga Kades Gading, Suwito untuk menjadi saksi. Selain itu, juga ada sekitar 20 orang yang hadir dalam acara tersebut juga dilakukan pemanggilan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni