JATIMTIMES – Aroma rasuah (korupsi) bagi-bagi honor pemakaman pasien Covid-19 di Kabupaten Jember terhadap sejumlah pejabat tinggi, mulai dari bupati, wabup, sekda, Kepala BPBD dan beberapa pejabat lainnya menyeruak di tengah bangsa Indonesia masih melakukan ‘perang’ terhadap penyebaran wabah Covid-19.
Kabar yang beredar, dana pemakaman yang ditemukan oleh Pansus Covid-19 DPRD Jember dan kini dalam penyelidikan pihak Polres Jember cukup fantastis, yakni Rp 282 Juta . Anggaran itu dibagi untuk 4 pejabat, yakni Bupati dan Wabup Jember, Sekda serta Kepala BPBD Jember. Di mana, masing-masing ‘kecipratan’ uang pemakaman sebesar Rp 70 juta per orang.
Baca Juga : Targetkan Turun Level, Kota Malang Perbaiki Indikator Penilaian Penanganan Covid-19
Pembayaran honor tersebut tertuang dalam salinan data SK Bupati Jember No. 188/45/1071.12/2021 yang ditandatangani Bupati Hendy Siswanto pada 30 Maret 2021.
Hadi Supaat anggota Pansus Covid-19 dari Fraksi PDI Perjuangan sangat menyayangkan adanya bagi-bagi honor bagi pejabat di saat masyarakat merasa ‘kelaparan’ akibat pandemi covid-19.
“Pembayaran honor bagi pejabat tersebut sangat tidak etis. Karena pejabat itu kan sudah mendapat gaji dan tunjangan tetap, sedangkan kita dan masyarakat bahu membahu untuk menekan dampak covid secara sukarela dan tidak dibayar,” ujar Hadi Supaat.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat dikonfirmasi terkait kasus bancakan honor dana pemakaman Covid-19 di BPBD Kabupaten Jember menyatakan, bahwa terkait persoalan ini pihaknya sudah melakukan penyelidikan terkait anggaran pemakaman tersebut.
“Terkait kasus ini, kami masih melakukan penyelidikan, dan hari ini beberapa pejabat terkait akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Komang, Jumat (27/8/2021).
Dari kabar yang beredar, pejabat yang mendapat panggilan pada hari Jumat adalah Fatimah yang tidak lain Bendahara BPBD Kabupaten Jember. Pemanggilan Fatimah diminta untuk menyerahkan salinan dokumen SK Pengangkatan Jabatan, daftar pelaksanaan anggaran (DPA), surat perintah pembayaran (SPM), surat perintah pencairan dana (SP2D), bukti pembayaran honor pejabat dan bukti pembayaran honor petugas BPBD.
“Hasilnya seperti apa, nanti akan kami sampaikan kepada media berdasarkan hasil dari upaya penyelidikan yang kami lakukan. Perkembangan lainnya menyusul ya?” pungkas Komang.
Baca Juga : Bupati Baddrut Kukuhkan Masjid Agung Asy-Syuhada sebagai Role Model Masjid Tangguh
Sementara Bupati Jember H Hendy Siswanto tidak menampik terkait honor Covid-19 itu. Namun pihaknya menghibahkan gajinya untuk warga miskin dan warga yang terdampak Covid-19.
“Gaji saya sudah saya hibahkan untuk penanganan Covid-19. Begitu juga anggaran honor yang kami terima itu saya serahkan kepada keluarga dari korban Covid, karena mereka yang lebih membutuhkan,” ujar Hendy Siswanto.
Hendy juga menjelaskan, bahwa secara regulasi sudah lumrah di setiap pemerintahan di seluruh wilayah Indonesia tentang penanganan Covid-19. “Karena jujur kita tidak berharap mendapat honor ini, karena kalau dapat besar (honornya) artinya yang meninggal banyak. Saya tidak inginkan itu,” katanya.
"Tapi karena ini regulasi dan tugas kita dalam melakukan monitoring sebagai konsekuensi. Tentang bagaimana tanggung jawab kami, kepada yang meninggal, dan keluarganya. Ini adalah pelayanan kami yang harus kami monitoring setiap saat. Full 24 jam,” imbuhnya.
Hendy juga menyatakan, bahwa honor ini baru pertama kalinya ia terima. “Sebelumnya tidak pernah! Tapi jika nanti dapat dan ada lagi, yang kita lakukan ya akan kita kembalikan kepada yang membutuhkan. Terutama keluarga yang tidak mampu yang keluarganya meninggal karena Covid itu. Yang perlu kita bantu,” pungkasnya.