JATIMTIMES - Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) mencakup Parengan, KPH Tuban, KPH Jatirogo, Regional Jawa Timur dan KPH Kebonharjo Jawa Tengah bersama Kejaksaan Negeri Tuban melakukan kerjasama bidang tindak perdata dan tata usaha negara. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di kantor KPH Tuban, Jumat (27/8/2021).
MoU langsung diteken Administratur KPH Parengan Setyo Salindra Putri, KPH Tuban Miswanto, KPH Jatirogo Fajar Wicaksono, KPH Kebonharjo, Joko Santoso. Sedangkan dari Kejaksaan Negeri Tuban oleh Kepala Suherdri, disaksikan jajaran Perhutani dan Kejaksaan Negeri Tuban.
Baca Juga : Bawa Satu Tas Sabu dan Dobel L, Pria Gondrong di Tulungagung Ditangkap Polisi
Administratur KPH Parengan Setyo Salindra Putri mengatakan, MoU bertujuan memberikan penguatan serta penyuluhan kepada masyarakat hutan. "Kami Perhutani akan dibantu sepenuhnya Kejaksaan dari pendampingan institusi, personal dalam menjalankan tugasnya untuk saling bersinergi," terangnya.
Dia berharap adanya MoU ini betul- betul bisa ditindaklanjuti dengan kegiatan yang lain, baik penyuluhan kepada masyarakat dan pihak yang terkait dengan Perhutani.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Suherdri menyampaikan, Kejaksaan dengan Perhutani harus menjaga kawasan hutan agar masyarakat faham dan tidak mengarah ke illegal logging dan pelanggaran hukum.
Baca Juga : Senang Vs Sedih, Saat Harga 'Bumbon' di Tulungagung Serba Murah
“Semoga MoU ini bisa meningkatkan kinerja Perhutani dan juga Kejaksaan Tuban agar bisa saling sinergi untuk melindungi aset Negara berupa kawasan hutan,’’ imbuhnya.