JATIMTIMES - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Malang terus melakukan pemetaan terhadap Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk meminimalisir kendala dalam menentukan rujukan online.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Malang Eka Yuni seiring dengan bertambahnya jumlah fasilitas kesehatan (faskes) dan diikuti juga dengan pertumbuhan jumlah peserta BPJS Kesehatan.
Baca Juga : Disnaker Bakal Gelar Pelatihan Digital Marketing, Antisipasi Meledaknya Pengangguran
"Pemetaan dilakukan berdasarkan kriteria dan ketentuan yang telah ditetapkan guna meminimalisir kendala yang terjadi selama penerapan rujukan online," ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima JatimTIMES.com, Kamis (26/8/2021).
Digitalisasi pelayanan melalui rujukan online yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan bertujuan mengatur pelimpahan tugas dan tanggungjawab pelayanan kesehatan.
Selain itu, pemetaan FKTP juga bertujuan untuk pemerataan layanan faskes untuk memberikan pelayanan optimal kepada para pasien yang menjadi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) BPJS Kesehatan.
"Salah satunya dengan melakukan rujukan vertikal di mana fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dapat merujuk langsung ke rumah sakit sesuai dengan mapping atau pemetaan," terangnya.
Lebih lanjut, mengenai pemetaan terhadap FKTP ini juga dimaksudkan untuk memberikan layanan bermutu serta tidak terjadi penumpukan di faskes tingkat lanjutan.
Pihaknya menambahkan, dengan adanya pemetaan FKTP oleh BPJS Kesehatan, pihak faskes dapat fokus memberikan layanan kesehatan kepada para pasien dan tenaga kesehatan dapat bekerja secara optimal.
Sehingga diharapkan permasalahan penumpukan peserta dan faskes ini dapat diatasi melalui sistem digitalisasi atau rujukan online ini.
"BPJS Kesehatan sudah melakukan sosialisasi terkait ketentuan dalam pemberikan surat rujukan dari FKTP ke FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut, red) yang sesuai dengan indikasi medis," tuturnya.
Hal itu bertujuan agar peserta JKN-KIS mendapatkan pelayanan yang optimal. Karena memang pihak faskes maupun peserta lah yang berada di lapangan dan merasakan fasilitas dari BPJS Kesehatan.
Baca Juga : Siapkan 1.000 Dosis Vaksin, Kodim 0833/Kota Malang Bersama STIE Malang Kucecwara Gelar Vaksinasi
Sementara itu, Kepala Administrasi Umum dan Keuangan Rumah Sakit Umum Islam (RSUI) Madinah Kasembon Yusuf Aditya (42) mengatakan bahwa pemetaan kebutuhan faskes memang penting dilakukan untuk meningkatkan kepuasan peserta agar lebih mudah dalam memperoleh layanan kesehatan.
"BPJS Kesehatan menerapkan ketentuan mapping yang berdasarkan jarak tempuh serta kemudahan daya jangkau FKTP menuju rumah sakit, sangat memberi kemudahan peserta sehingga dapat meminimalisir terjadinya penumpukan pasien di rumah sakit yang menyebabkan antrian yang panjang," ujarnya.
Pihaknya melanjutkan bahwa ketentuan tersebut dapat memudahkan peserta maupun fasilitas kesehatan, terutama di era pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Karena pada saat ini semua pihak harus bersama-sama menghindari kerumunan. Sehingga apabila peserta akan berobat dapat ditangani langsung oleh FKTP yang membuat risiko tertular penyakit lain di rumah sakit dapat diminimalisir.
"Ketentuan terkait FKTP yang dapat merujuk pasien ke rumah sakit sesuai dengan mapping dengan indikasi medis yang menyatakan bahwa pasien tersebut benar-benar memerlukan rujukan dan memang tidak dapat ditangani di FKTP merupakan ketentuan yang sangat baik," imbuhnya.
Karena kata Yusuf, menjadikan pihaknya sebagai faskes tingkat lanjutan mudah dalam melakukan penanganan, di mana pasien tersebut benar- benar memerlukan tindakan di rumah sakit.
Harmonisasi regulasi terkait sistem rujukan berjenjang seperti itu membuat faskes baik lanjutan maupun tingkat pertama menjadi garda terdepan untuk sepenuhnya memberikan hak pasien sesuai dengan indikasi medis.