TULUNGAGUNGTIMES - Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mantan ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono rupanya akan segera dilakukan. Kabar terbaru dari sumber internal partai moncong putih ini, Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung atas Supriyono sudah inkracht dan berkekuatan hukum tetap.
Namun, kabar tersebut belum dapat dipastikan lantaran belum ada salinan yang putusan dari Mahkamah Agung terkait Kasasi itu. Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Tulungagung, Sodik Purnomo saat dikonfirmasi mengatakan akan membahas masalah itu dalam rapat internal. "Kabar (putusan) itu belum bisa dipastikan, kita akan membahasnya internal," kata Sodik, Rabu (25/08/2021).
Baca Juga : Senjakala PAN Malang Kota
Pembahasan terkait perkembangan perkara tersebut, sambung Sodik akan dilakukan pada Sabtu, 28 Agustus 2021 mendatang dalam rapat rutin partai.
Sementara itu, ketua DPC PDIP Kabupaten Tulungagung, Susilowati saat dikonfirmasi masalah yang sama mengatakan jika benar sudah ada ketetapan hukum berupa putusan incract dari pengadilan, pihaknya tidak bisa melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) secara langsung atau serta merta.
Menurut Mbak Susi (panggilan akrab Susilowati), prosesnya harus melalui mekanisme pengajuan ke DPP melalui DPD PDIP Jawa Timur. "DPC akan mengajukan ke DPP melalui DPD," tulis mbak Susi dalam pesan tertulisnya.
Untuk waktu PAW sendiri, ia tidak bisa memastikan apakah setelah pelaksanaan paripurna DPRD terkait pemilihan wakil bupati Tulungagung atau setelahnya. "Kalau terkait (PAW) akan dilakukan sebelum atau sesudah pilwabup trgantung dari DPP," jelasnya.
Sebagaimana dijelaskan Sekretarisnya, Mbak Susi menegaskan hingga saat ini belum ada surat atau salinan putusan inkracht Kasasi atas nama Supriyono yang diterima DPC PDIP Kabupaten Tulungagung.
Seperti diketahui, rencananya pertengahan! bulan atau tepatnya 18 September 2021 mendatang Paripurna pelaksanaan pemungutan suara dan berita acara pemungutan suara akan dilaksanakan.
Baca Juga : Membaca Makna saat Jokowi Jalan Bareng Prabowo dalam Pertemuan PDIP dan Gerindra
Jika, PAW salah satu anggota DPRD Kabupaten Tulungagung ini bisa terisi, PDIP akan mengembalikan suara partai secara utuh yakni 13 kursi legislatif.
Namun, hingga kini suara PDIP di Tulungagung yang ada sekitar 12 kursi dan harus berkoalisi dengan partai lain untuk merebut kekosongan wakil bupati ini dengan minimal perolehan 50 persen + 1 suara sah dalam paripurna pemilihan yang diprediksi berjalan dengan persaingan ketat itu.
Dalam pilwabup ini, Jagoan PDIP Gatut Sunu Wibowo akan bersaing head to head dengan calon dari Nadesm Panhis Yody Wirawan.