KEDIRITIMES - Satreskrim Polres Kediri terus melakukan pendalaman terhadap kasus yang terjadi di hotel Front One Kediri Jawa Timur beberapa hari kemarin, terkait penggrebekan seorang anak dibawah umur bersama dengan laki-laki paruh baya.
Berdasarkan fakta-fakta yang berhasil digali oleh kepolisian, mendapati sejumlah titik terang, di mana pertemuan keduanya berawal dari sebuah aplikasi media sosial berupa aplikasi 'Tantan'.
Baca Juga : Ingin UKM Berkembang di Era Digital, Pemkot Kediri Keluarkan Program PAKE SUMPID
"Jadi tersangka bernama Andi Winarto (55) asal Jakarta Barat ini telah mendekati korban berinisial CC (15) asal Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri pada bulan April 2021. Lalu pertemuan itu dimulai oleh adanya aplikasi Tantan," kata AKP Rizkika Atmadha selaku Kasat Reskrim Polres Kediri, pada Selasa (24/8/21).
Menurut AKP Rizkika mengatakan, jika komunikasi korban dengan pelaku ini berlanjut di aplikasi WhatsApp.
Seiring berjalannya waktu, korban pun merasa nyaman dan berujung melakukan tindakan persetubuhan sebanyak tiga kali.
"Setelah kita lakukan visum terhadap korban, kita temukan adanya tindak pidana. Di mana pelaku melakukan tindakan eksploitasi terhadap anak maupun tindakan pelecehan seksual terhadap anak," ujarnya.
Baca Juga : Vaksinasi di Pondok Bahrul Maghfiroh, Gebrakan Rumah Ibadah Bergerak di Masjid Al-Fatah Ali
Atas tindakan yang telah dilakukan, pelaku dijerat dengan Pasal 76 E tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.