free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Heboh di Tengah PPKM Level 4, Anggota DPRD Tulungagung Malah Gelar Wayang Kulit dan Dibubarkan

Penulis : Anang Basso - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

22 - Aug - 2021, 17:33

Placeholder
Situasi saat Satgas Covid-19 Kecamatan Pagerwojo membubarkan pertunjukan wayang kulit di rumah anggota DPRD (Foto: Istimewa/ TulungagungTIMES)

TULUNGAGUNGTIMES - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung, nekat menggelar pertunjukan wayang kulit di tengah Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di rumahnya. Akibatnya, pertunjukan wayang kulit yang menghadirkan dalang dan pelawak kondang ini dibubarkan Satgas Covid-19 Kecamatan Pagerwojo, Sabtu (21/08/2021) sekitar jam 21.00 wib.

Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra membenarkan jika Satgas Covid-19 Kecamatan Pagerwojo membubarkan kegiatan pertunjukan wayang kulit dengan dalih memperingati bulan Suro. 

Baca Juga : Malam Ini Fenomena Blue Moon Kembali Muncul, Bisa Disaksikan di Tanah Air

"Awalnya ada aduan ke kita, langsung kita koordinasikan dengan Muspika setempat (Pagerwojo) dan ditindaklanjuti ke lokasi," kata pria yang akrab dipanggil Genot ini, Minggu (22/08/2021). 

Sesampainya di lokasi, aduan yang diterimanya dari masyarakat itu ternyata benar. Saat itu, pertunjukan wayang baru dimulai dan petugas yang terdiri dari Polsek, kecamatan, Koramil hingga Satpol PP meminta agar acara dihentikan. 

"Setelah terjadi dialog, acara yang belum lama dimulai itu dihentikan. Sejumlah gamelan kita amankan untuk kita bawa dari lokasi," ujarnya. 

Disebutkan Genot, beberapa hari sebelum pertunjukan pihak penyelenggara yakni Basroni sudah mengurus surat izin ke Satgas Covid-19 Kecamatan Pagerwojo. Namun, karena sesuai aturan PPKM Level 4, izin itu tidak diberikan oleh Satgas Covid-19 Kecamatan. 

"Sudah mengajukan, namun tidak diberikan izin. Ternyata, tanpa izin kegiatan Suroan tetap dilaksanakan," ungkapnya. 

Ditambahkan Genot, kegiatan wayangan dilakukan di dalam rumah. Akan tetapi, meski dilakukan di dalam rumah wayangan itu menyedot perhatian masyarakat dan para pedagang kaki lima yang berjualan.

"Tidak mungkin dapat dikendalikan dan selain pelanggaran prokes, kerumunan atas pertunjukan itu sulit dihindari," imbuhnya. 

Baca Juga : Malam Ini Fenomena Blue Moon Kembali Muncul, Bisa Disaksikan di Tanah Air

Setelah penghentian kegiatan, Genot menyerahkan sepenuhnya proses yang terjadi di Satgas Kecamatan Pagerwojo. 

"Untuk prosesnya seperti apa, itu kewenangan Satgas Covid-19 Kecamatan Pagerwojo," jelasnya. 

Saat dikonfirmasi, Camat Pagerwojo Hedik Iswanto yang juga sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan, saat dihubungi belum memberikan responnya. 

Sementara itu, Basroni politisi dan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dari partai Gerindra yang merupakan tuan rumah, juga belum memberikan tanggapan atas kejadian itu. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp hanya bercentang dua biru, tanpa memberikan tanggapannya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Sri Kurnia Mahiruni